• Beranda
  • Berita
  • SAMBUT HUT JAKARTA DAN KEMERDEKAAN RI, PEMPROV DKI JAKARTA BERIKAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PKB DAN BBNKB

SAMBUT HUT JAKARTA DAN KEMERDEKAAN RI, PEMPROV DKI JAKARTA BERIKAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PKB DAN BBNKB

01 Juni 2026

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung.

 

Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta