• Beranda
  • Berita
  • Samsat Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 19 Juli - 31 Agustus 2017

Samsat Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 19 Juli - 31 Agustus 2017

26 Juli 2017
Menyambut Hari Kemerdekaan ke-72 RI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melalui Samsat se-DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak. Wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dikenai denda pajak kendaraan bermotor dan tidak dikenai denda BBN-KB yang berlaku tanggal 19 Juli s/d 31 Agustus 2017. Segera bayar pajak kendaraan anda sebelum tim gabungan BPRD dan Ditlantas Polda Metro melakukan razia di DKI Jakarta.   [video width="1280" height="714" mp4="https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/2017/07/Pemutihan-Sanksi-PKB-dan-BBN-KB-2017.mp4"][/video]
TAGS: