Samsat Papua aktif tagih BDU

18 Mei 2016
[caption id="attachment_375456" align="alignleft" width="200"]Samsat Papua diterima Humas DPP Samsat Papua diterima Humas DPP[/caption]

Pulau Papua mempunyai dua Provinsi yaitu Papua dan Papua Barat. Provinsi Papua terletak di bagian tengah Pulau Papua dan bagian paling timur Papua Bagian Barat (dulu Irian Jaya). Di sebelah timur Papua merupakan negara Papua Nugini. Provinsi Papua dahulu mencakup seluruh wilayah Papua Bagian barat, namun sejak tahun 2003 dibagi menjadi dua provinsi dengan bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya memakai nama Papua Barat atau bagian Kepala Burung. Papua memiliki luas 808.105 km persegi dan merupakan pulau terbesar kedua di dunia dan terbesar pertama di Indonesia.

Provinsi Papua memiliki 28 Kabupaten antara lain yakni Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Jayawijaya, Merauke dan lain-lain serta memiliki satu Kotamadya yakni Kota Jayapura yang merupakan Ibukota dari Provinsi Papua.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua telah mendapatkan penghargaan atas pelayanan kepada masyarakat dari SKPD lainnya di Papua yakni sebagai instansi yang paling siap dalam menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Papua serta dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua karena kepatuhan dalam pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Walaupun jumlah kendaraan bermotor baik mobil dan motor belum sebanyak di pulau Jawa, tetapi Dispenda Papua mencoba mengintesifkan pemungutannya melalui penanganan kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU). Dalam hal ini maka Bapak Abdul Taha Renggur dan Bapak Sarius Raunsay dari Samsat Papua melakukan kunjungan ke Dispenda Jakarta pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 guna mendapatkan masukan tentang penangangan BDU di Samsat DKI. Dijelaskan bahwa di Jakarta dilakukan penanganan penagihan BDU melalui pemberitahuan surat kepada Wajib Pajak, sosialisasi pembayaran PKB melalui media masa dan media sosial, kerjasama dengan pihak Polda dan kebijakan Kepala Dinas dalam pembebasan sanksi denda PKB saat waktu tertentu.

Dispenda Papua juga menanyakan tentang pelayanan online system bagi Pajak PKB. Di Jakarta telah dicoba diterapkan melalui layanan e-samsat (pengembangan). Untuk pengecekan data kendaraan melalui Nomor Polisi serta Nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) di Jakarta sudah dapat dilakukan melalui dpp.jakarta.go.id.

Dispenda Papua juga menanyakan tentang pemungutan Pajak PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) melalui online system. Saat ini di Provinsi DKI Jakarta sudah dibuat pelayanan pajakonline.jakarta.go.id yang dapat melayani pendataan Pajak PBB-KB di Jakarta. Dalam rangka memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak PBB-KB, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pendaftaran dan pelaporan pemungutan Pajak PBB-KB di setiap Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota. (Pohan)

[caption id="attachment_375457" align="alignleft" width="200"] Gunung Jayawijaya-Papua tertinggi di Indonesia[/caption]
TAGS: