• Beranda
  • Berita
  • Serah Terima dan Transfer Knowledge Fiscal Cadasater

Serah Terima dan Transfer Knowledge Fiscal Cadasater

10 Maret 2017
[caption id="attachment_377564" align="aligncenter" width="450"] Serah Terima dan Transfer Knowledge Fiscal Cadasater dari ADB ke BPRD DKI[/caption]

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah yang tidak memiliki sumber daya alam dan hanya mengandalkan pendapatan dari sektor jasa. Sejak tahun 2014 Asia Development Bank atau ADB berusaha membantu Dinas Pajak DKI dalam mengintensifkan pajak daerah dengan upaya pemetaan atau pendataan zona basis pajak.

Setelah selesai dilakukan pemetaan atau pendataan fiscal cadaster maka hasil kerja ADB diserahterimakan secara resmi kepada BPRD DKI sebagai pengguna pada hari Kamis, 9 Maret 2017 di Timor Room, Hotel Borobudur.

Bagi BPN kegunaan pemetaan adalah untuk asas legalitas dalam pensertifikatan, sedangkan bagi Badan Pajak adalah melihat potensi pajak daerah seperti data PBB, BPHTB, Pajak Hotel/rumah kos, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Restoran dan seterusnya.

Untuk lebih mengintesifkan pemetaan atau pendataan maka dipilihlah enam (6) objek amatan daerah Kelurahan yang merupakan objek potensial atau blue chip. Beda daerah tentu beda potensi pajaknya, salah satu potensi yang bisa dilihat adalah dari tax ratio Pajak PBB-nya.

Sistem Pendataan Fiscal Cadaster yang dibantu oleh Bidang Ekonomi ADB adalah non APBD dan melakukan pendataan elektronik melalui penggunaan admin langsung melalui Tablet ditempat, tidak menggunakan formulir atau input formulir dibantu pula dengan penggunaan visual dari Drone di udara.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Edi Sumantri menyambut baik bantuan kerjasama untuk kemajuan pajak daerah di Jakarta dengan ADB yang telah membuatkan data fiscal cadaster atau telaahan pemetaan data potensi Pajak Daerah. [caption id="attachment_377565" align="aligncenter" width="450"] Perwakilan ADB dan BPRD berfoto bersama[/caption]

Hasil dari fiscal cadaster nanti akan dikonfirmasi dengan data potensi yang dimiliki BPRD agar lebih akurat dalam menghitung potensi real yang bisa menjadi pendapatan pajak daerah.

Target Pajak Daerah meningkat terus, dari tahun 2016 sekitar Rp. 33 T di tahun 2017 menjadi Rp. 35 T hal ini tentu memerlukan berbagai terobosan dalam pencapaian target.

BPRD memiliki 4 program prioritas di tahun 2017, salah sataunya melalui fiscal cadaster yang menghasilkan peta perpajakan daerah secara digital. Penegakan aturan atau law enforcement, revisi tarif pajak dan tax clearance melalui screening perizinan juga diharapkan memberikan dampak besar bagi penerimaan.

BPRD mempunyai tekad “menjadi One Team-One Dream” sehingga harus lebih solid seiring perubahan bentuk organisasi baru dan berupaya menjadi “center of excellence” percontohan bagi Badan Penerimaan Daerah lain. [caption id="attachment_377566" align="aligncenter" width="450"] Kepala BPRD Edi Sumantri memberikan arahan[/caption]

Harapan dari Kepala BPRD dimasa depan dalam kerjasama dengan ADB adalah agar ADB dapat membantu menganalisa dan memberikan masukan bagi revisi perubahan Undang-undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, analisa perubahan tarif PKB dan BBN-KB, analisa pengenaan BPHTB melalui proses PPJB bukan AJB, dan analisa serta studi banding pengenaan tarif parkir berdasarkan pendekatan retribusi parkir melalui PKB dan pengenaan tarif parkir berdasarkan waktu serta zonasi lokasi.

Acara Serah Terima dan Transfer Knowledge Fiscal Cadasater dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara antara ADB dan BPRD, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan pihak BPRD yang hadir. Selanjutnya dilakukan pendalaman materi pendataan dengan OC atau Operator Consult dari perwakilan UPPRD yang hadir melalui kegiatan group discussion. (Humas Pajak Jakarta/Phn) [caption id="attachment_377558" align="alignleft" width="450"] Diskusi hasil Fiscal Cadaster[/caption]

TAGS: