Dinas Pelayanan Pajak lakukan upaya penghapusan piutang seperti penghapusbukuan yang akan dicantumkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada Neraca sebagai usulan penghapusan.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka sharing informasi terkait strategi dan inovasi yang dilakukan DKI Jakarta dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (17/11/2016).
Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu penyangga Ibukota Provinsi Jawa Timur merupakan daerah yang mengalami perkembangan pesat. Keberhasilan ini dicapai karena berbagai potensi yang ada di wilayahnya seperti industri dan perdagangan, pariwisata, serta usaha kecil dan menengah dapat dikemas dengan baik dan terarah.
Dengan adanya berbagai potensi daerah serta dukungan sumber daya manusia yang memadai, maka dalam perkembangannya Kabupaten Sidoarjo mampu menjadi salah satu daerah strategis bagi pengembangan perekonomian regional.
Terkait dengan PBB-P2 yang ingin diketahui adalah bagaimana cara penetapan target, penyesuaian NJOP, penghapusan piutang PBB dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Karena di Sidoarjo pemerintah belum melakukan penyesuaian NJOP dengan alasan agar tidak ingin membebani masyarakat dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memaparkan tentang gambaran umum Dinas Pelayanan Pajak dan meyampaikan hal-hal sebagai realisasi penerimaan pajak daerah terhadap target per 17 November 2016 sebesar 83.34% dari target sebesar Rp. 33.1 Triliun.
Instruksi Kepala Dinas Nomor 48/2015 tentang pelaksanaan pemutakhiran objek PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta sebagai payung hukum pelaksanaan Cleansing Data PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kode kategori objek PBB-2. [caption id="attachment_377048" align="aligncenter" width="512"] Tugu Kota Sidoarjo diwaktu malam hari[/caption]
Saat ini Dinas Pelayanan Pajak sedang giat melakukan penertiban dan penindakan bagi WP yang menunggak dengan memberikan sanksi soaial berupa pemasangan plang dan stiker penunggak pajak yang didahului dengan penyampaian himbauan kepada wajib pajak.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyampaikan bahwa dalam penentuan target tidak semata-mata dari potensi namun tetap memperhitungkan factor makro ekonomi dan penambahan wajib pajak baru.
Historical Collection Rate (kesuksesan dalam menagih) juga sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk penetapan target PBB. Tahun 2017 dimungkinkan sampai dengan 93% dari ketetapan, hal ini tentunya harus didukung dengan komitmen dari semua unsur.
Terkait dengan strategi peningkatan penerimaan PBB-P2 perlu dilakukan penyesuaian NJOP sesuai dengan harga pasar. Apabila dikhawatirkan dengan menaikkan NJOP akan membebani masyarakat disarankan untuk melakukan perubahan tarif sehingga masyarakat kecil tidak terbebani namun nilai tanah juga dapat meningkat.
Selain itu dengan menyesuaikan NJOP tentu secara simultan juga akan dapat mempengaruhi penerimaan BPHTB. (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)