Situbondo Pelajari Pajak Restoran Jakarta

08 Februari 2017
[caption id="attachment_377428" align="aligncenter" width="412"] Kunjungan Kerja DPRD Situbondo[/caption]

Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan kerja ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dalam rangka studi pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Parkir di Provinsi DKI Jakarta (27/2).

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Situbondo seperti informasi mengenai perubahan struktur Organisasi dan kewenangan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang belaku mulai tanggal 3 Januari 2017.

Tugas baru BPRD dalam pemungutan retribusi daerah yaitu :

 Melaksanakan perencanaan target penerimaan retribusi daerah

 Penggalian dan Pengembangan potensi retribusi daerah

 Pengelolaan sistem informasi retribusi daerah

 Penyusunan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah

 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan pemungutan retribusi daerah

 Penyuluhan dan layanan informasi retribusi daerah

Untuk informasi target penerimaan pajak daerah BPRD DKI Jakarta di tahun 2016 yaitu sebesar Rp.33,1 Triliun dan tercapai sebesar Rp.31,6 Triliun. Pada tahun 2017 target penerimaan pajak daerah BPRD DKI Jakarta menjadi Rp.35,2 Triliun. [caption id="attachment_377429" align="alignleft" width="412"] Ketua DPRD Kabuapten Situbondo dan rombongan[/caption]

Pada kesempatan ini disampaikan informasi mengenai dasar hukum, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Tarif Pajak, cara penghitungan pajak, saat terutangnya pajak, sistem pemungutan pajak dan pengenaan sanksi bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Parkir.

Dari pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Situbondo mengajukan pertanyaan antara lain yaitu penerapan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak membayar Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Parkir.

Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menjelaskan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran utang pajak maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 % perbulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan yang dapat ditagih melalui STPD atau SKPDKB.

2. Apabila Wajib Pajak masih tetap tidak melakukan pembayaran utang pajak maka akan dilanjutkan dengan kegiatan penagihan aktif. Dan saat ini dalam rangka Law Enforcement BPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan kerjasama dengan KPK dalam kegiatan pencanangan. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Tri/Dig) [caption id="attachment_377426" align="aligncenter" width="412"] Situbondo Baluran National Park | Little Africa In Java[/caption]

TAGS: