• Beranda
  • Berita
  • [Sosialisasi] Bayar Pajak Untuk Pembangunan Jakarta

[Sosialisasi] Bayar Pajak Untuk Pembangunan Jakarta

28 Juli 2016
[caption id="attachment_376311" align="aligncenter" width="512"]Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta jelaskan tentang program pembebasan sanksi PKB dan BBN-KB di Daai TV Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta jelaskan tentang program pembebasan sanksi PKB dan BBN-KB di Daai TV[/caption]

Warga Jakarta yang taat bayar pajak adalah sebagai pahlawan pembangunan kota Jakarta. Demikian disampaikan oleh Bapak Agus Bambang Setiowidodo Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta saat menjadi nara sumber pada acara live Berita Pagi Daai TV (28/7/2016).

Dilihat dari APBD 2007 hingga 2015 Pajak Daerah memberikan kontribusi hingga 60% Pendapatan Daerah untuk APBD yang didapatkan dari Pajak Daerah sehingga pajak daerah masih efektif diperlukan. Penerimaan Pajak harus dapat ditingkatkan lagi sehingga pembangunan infrastruktur kota dapat lebih banyak dibiayai.

Masih banyak jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB. Dilihat dari trend penerimaan jumlah penerimaan dari pajak PKB dan BBN-KB per tahun selalu diatas 90% sehingga animo pembayaran dari masyarakat cukup besar. Pengenaan denda atau sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baik roda dua maupun empat, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah pasal 12 ayat (6), disebutkan bahwa dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Untuk mendorong Wajib Pajak melunasi hutang pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB. [caption id="attachment_376313" align="aligncenter" width="512"]Kadis DPP menjadi narasumber di Berita Pagi Daai TV Kadis DPP menjadi narasumber di Berita Pagi Daai TV[/caption]

Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dalam perpanjangan PKBnya dengan membawa STNK, KTP dan BPKB asli, dengan persyaratan tersebut wajib pajak akan cepat diproses dalam perpanjangan PKBnya.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada tahun lalu mengeluarkan kebijakan Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 2829 Tahun 2015, yang berlaku mulai tanggal 16 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Di tahun 2016 ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB yang berlaku mulai dari tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016.

Untuk Wajib Pajak Kendaraan, pastikan bahwa data-data yang tercantum di Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ anda sudah benar dan pastikan Anda membayar langsung ke Bank Pembayaran yang tersedia di masing-masing Kantor Samsat, Gerai Samsat, Drive Thru, Samsat Keliling dan Kantor Samsat Kecamatan seperti: UPPD Penjaringan, Pulo Gadung, Kebon Jeruk, Pasar Minggu dan Kemayoran. Jangan membayar melalui perantara atau Calo.

Saat ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016. Dimana terhadap tunggakan PBB sampai dengan tahun 2009 diberikan keringanan pokok sebesar 50% sanksi administrasi dihapuskan 100%, dan tunggakan PBB tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan pokok sebesar 25% sanksi admnistrasi dihapuskan 100%.

Dinas Pelayanan Pajak gencar lakukan sosialisasi berita lewat media masa dan media sosial yang memang menjadi tend masyarakat sekarang (web dpp.jakarta.go.id, facebook, twitter, youtube, instagram, pinterest, Google plus, email) juga spanduk dan leaflet dimana-mana tentang perlunya membayar pajak tepat waktu untuk membiayai pembangunan juga menghindari pengenaan sanksi, selain itu Dinas Pajak juga terapkan kebijakan penghapusan sanksi (PKB dan BBN-KB saat ini) dan pengurangan pokok pajak (PBB dibawah tahun 2013).

Kepala Dinas mengharapkan masyarakat lebih perduli dan mengantisipasi kewajibannya dalam membayar pajak karena uang pajak itu diperlukan bagi pembangunan. Bayar pajak tepat waktu juga menghindari sanksi dan sudah menjadi kewajiban Warga Negara. Diharapkan masyarakat akan merasa lega dan puas kalau dapat membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pelayanan, lapangan kerja, jalan yang bagus, akses yang mudah, harga barang kebutuhan pokok yang murah dan mudah. Semua ini dapat diwujudkan apabila kita mempunyai komitmen untuk membayar pajak tepat waktu.

Ayo gunakan kesempatan yang baik ini, masih ada waktu 5 hari menjelang berakhirnya bebas sanksi untuk tunggakan PKB dan BBN-KB. Ayo bayar tunggakan “STNK” anda karena 5 hari lagi bebas denda-nya akan berakhir di 2 Agustus 2016. (Pohan/Andri/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376312" align="aligncenter" width="512"]Ayo gunakan kesempatan pembebasan sanksi PKB dan BBN-KB hingga 2 Agustus 2016 Ayo gunakan kesempatan pembebasan sanksi PKB dan BBN-KB hingga 2 Agustus 2016[/caption]

TAGS: