• Beranda
  • Berita
  • [Sosialisasi] Bebas Sanksi PKB dan BBN-KB di Juli-Agustus 2016

[Sosialisasi] Bebas Sanksi PKB dan BBN-KB di Juli-Agustus 2016

12 Juli 2016

Foto-A samsat

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Warga Jakarta, ayo segera bayar pajak kendaraan bermotor anda, manfaatkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB yang lalu, dibayar ditanggal 2 Juli s/d 2 Agustus 2016.

Jangan sampai terlewatkan kesempatan baik ini.

Dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB maka perlu dilakukan intesifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat diwilayah Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB.

Manfaatkan pula pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama ATM Bank DKI yang sama. Pajak Anda Membangun Jakarta Baru

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta-Humas Pajak DPP‎

TAGS: