• Beranda
  • Berita
  • [Sosialisasi] Pajak Daerah Dengan Diskon Usaha Hotel, Hiburan dan Restoran

[Sosialisasi] Pajak Daerah Dengan Diskon Usaha Hotel, Hiburan dan Restoran

23 Mei 2016
[caption id="attachment_375636" align="aligncenter" width="367"]Wakadis DPP Edy Sumantri mensosialisasikan pengenaan pajak daerah pada discount didepan Accor Hotels Wakadis DPP Edy Sumantri mensosialisasikan pengenaan pajak daerah pada discount didepan Accor Hotels[/caption]

Pertemuan dengan Accor Hotels Group membahas SK Kadis 2792/2016 Tentang DPP Pajak Hotel, Hiburan, Restoran atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran. Acara dimulai dengan paparan singkat mengenai SK Kadis nomor 2792/2016 oleh Ibu Erma Sulistianingsih, Kepala Unit PPLI atau Humas DPP. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi bersama para Kepala Bidang dan Kepala Suku Dinas dilingkungan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan dilaksanakan pada hari Rabu 18 Mei 2016 di Balai Dinas lantai 16 Executive Room.

Hal yang dibahas adalah kebijakan pemberian harga  khusus  termasuk  potongan harga kepada subjek pajak, juga untuk tamu insidentil yang memiliki member card yang dapat datang setiap saat. Dinas Pajak berpendapat bahwa dalam hal Wajib Pajak memberikan harga khusus termasuk potongan harga, pemberian hadiah dan sejenisnya serta pemberian potongan harga kepada subjek pajak diluar ketentuan aturan dan pemberitahuan sebelumnya adalah menjadi Dasar Pengenaan Pajak atau DPP.

Dinas Pajak berpendapat bahwa pemberian potongan harga akan mengecilkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga akan mengecilkan jumlah pembayaran dan penerimaan pajak. Disisi lain pemberian potongan harga adalah strategi pemasaran agar tamu tertarik mau menginap, makan dan minum setiap saat sehingga akan meningkatkan jumlah okupansi yang pada akhirnya akan membesarkan pembayaran pajak hotel.

Dinas Pajak memberikan kebijakan bahwa potongan harga (discount) dapat diberikan apabila ada pemberitahuan tertulis 3 (tiga) hari sebelum tanggal discount diberikan dan disampaikan ke Dinas Pajak. Sehingga jika tidak adanya pemberitahuan discount maka dianggap DPP sesuai dengan harga normal.

Untuk besaran discount, Dinas Pajak memperbolehkan WP memberikan discount setingginya 40% bagi tamu perusahaan, 20% bagi selain tamu corporate dan potongan 15% untuk makan dan minum dan 20% untuk pajak lain selain pajak hotel.

Dinas Pajak memberikan solusi kepada Wajib Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran apabila ingin mengenakan potongan harga sewaktu-waktu maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan harga normal terlebih dahulu, sehingga jumlah pajaknya tidak berkurang.

(Pohan) [caption id="attachment_375638" align="alignleft" width="250"]Para peserta pertemuan sosialisasi pajak hotel dari Accor Group Hotels Para peserta pertemuan sosialisasi pajak hotel dari Accor Group Hotel[/caption]  
TAGS: