• Beranda
  • Berita
  • Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Kecamatan Tanjung priok

Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Kecamatan Tanjung priok

24 Mei 2016
[caption id="attachment_374974" align="alignleft" width="250"]Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Sunter Agung Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Sunter Agung tanggal 7 Maret 2016[/caption]

UPPD Tanjung Priok berkerja sama dengan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (PPLI) atau Humas DPP melakukan sosialisasi pajak daerah kepada tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW dan LMK di 7 Kelurahan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta No. 345/-1.722 tanggal 12 Februari 2016 tentang Optimalisasi Pemungutan PBB-P2 pada UPPD dan upaya pendataan dan penetapan Wajib Pajak Hotel pada Rumah Kos yang belum terdaftar serta upaya pendataan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sosialisasi BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk menghindari pajak progresif.

Materi yang disampaikan adalah tentang Öptimalisasi Potensi Pajak Daerah (PBB-P2, Pajak Hotel/Rumah Kos, PKB dan BBN-KB) oleh Ridwan Pohan dari Humas DPP. Acara pertama dilaksanakan di Aula Kelurahan Sunter Agung pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2016 jam 9.00 dibuka oleh Ka. UPPD Tanjung Priok Bapak Simon Panjaitan, acara dilanjutkan pada jam 13.00 di Aula Kelurahan Sunter Jaya. Untuk pelaksanaan PBB-P2 tahun 2016 Pencetakan massal SPPT PBB-P2 2016 sudah dilakukan pada tanggal 11 Januari 2016, penyampaian SPPT PBB-P2 2016 kepada Kecamatan/Kelurahan sudah diserahkan pada tanggal 1 Februari 2016 dan SPPT PBB-P2 2016 yang belum tersampaikan kepada Wajib Pajak, dapat dikembalikan ke UPPD mulai tanggal 1 Maret 2016. Untuk Jatuh Tempo pembayaran PBB-P2 sudah ditetapkan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2016.

Kabar gembira disampaikan kepada warga melalui Pergub NO.259 Tahun 2015 pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Milyar yang berlaku untuk Rumah, Rusunawa, Rusunami yang dimiliki oleh Orang Pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp. 1 Milyar, memiliki 1 (satu) Objek Pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Milyar atau memiliki lebih dari 1 (satu) Objek Pajak di daerah dengan NJOP masing-masing sampai dengan Rp. 1 Milyar. Kebijakan ini tidak berlaku untuk objek pajak berupa Tanah Kosong dan Rusunami/Rusunawa dengan status PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli).

Untuk Rumah Kos yang dikenakan Pajak Hotel karena rumah kos masuk kedalam definisi Hotel yaitu memiliki fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya. Rumah Kos yang dikenakan adalah Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Ada permintaan dari warga agar tarif pajak hotel rumah kos direndahkan. Kebijakan ini menyangkut perubahan aturan dan dikembalikan kepada pelaksana kebijakan legislasi.

Untuk Pajak PKB dan BBN-KB, disampaikan kepada warga kebijakan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan yaitu kepemilikan oleh orang pribadi yang ditetapkan sebesar Kendaraan pertama 2%, kedua 2,5%, ketiga 3%, keempat dan seterusnya sd ketujuh belas 3,5% sd 10%. Untuk kepemilikan oleh badan sebesar 2%. Bagi orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan bermotor roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.

Acara sosialisasi Pajak Daerah dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 di Kelurahan Warakas dan Papanggo dengan nara sumber Andri Maulidi Rijal serta pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 di Kelurahan Tanjung Priok, Sungai Bambu dan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok dengan nara sumber Hari Budijanto dari Humas DPP. (Phn) [caption id="attachment_374975" align="alignleft" width="250"]Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Sunter Jaya oleh Ridwan Pohan dari Humas DPP Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Sunter Jaya oleh Ridwan Pohan dari Humas DPP tanggal 7 Maret 2016[/caption] [caption id="attachment_374983" align="alignleft" width="250"]Ka. UPPD Tanjung Priok Simon Panjaitan dan Andri Maulidi dari Humas DPP memberikan materi di Kelurahan Warakas dan Papanggo Ka. UPPD Tanjung Priok Simon Panjaitan dan Andri Maulidi dari Humas DPP memberikan materi di Kelurahan Warakas dan Papanggo tanggal 8 Maret 2016[/caption] [caption id="attachment_374985" align="alignleft" width="250"]Hari Budijanto dari Humas DPP memberikan materi di kelurahan Tanjung Priok Hari Budijanto dari Humas DPP memberikan materi di Kelurahan Tanjung Priok tanggal 10 Maret 2016[/caption] [caption id="attachment_374986" align="alignleft" width="250"]Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Sungai Bambu Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Sungai Bambu tanggal 10 Maret 2016[/caption] [caption id="attachment_375033" align="alignleft" width="250"]Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Kebon Bawang tanggal 15 Maret 2016 Sosialisasi Pajak Daerah di Kelurahan Kebon Bawang tanggal 15 Maret 2016[/caption]

TAGS: