Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Untuk menentukan Pajak Kendaraan Bermotor atau pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atau pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor ditentukan melalui Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) kendaraan bermotor.
Didalam Pergub 181/2016 ini diatur berbagai jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, Jeep dan minibus, Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus, Mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck dan truk, Sepeda motor roda dua dan roda tiga juga kendaraan diatas air dan alat-alat berat dan alat-alat besar.
Untuk menentukan dasar pengenaan PKB sendiri adalah melalui dua unsur pokok yaitu NJKB dan bobot yang menjadi koefisien nilai relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Bobot koefisien inilah yang disesuaikan menjadi lebih konstruktif.
Untuk Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,3 seperti Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1, Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 dan seterusnya, seperti pada tabel dibawah ini: [caption id="attachment_376705" align="aligncenter" width="512"] Bobot Kendaraan Bermotor Permendagri 12/2016[/caption]
Untuk mendukung penggunaan operasionalitas kendaraan umum dan barang, pengenaan PKB dan BBN-KB kendaraan bermotor angkutan umum orang hanya dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) yang diberikan pada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang dan barang berdasarkan surat rekomendasi BPTSP.
Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN KB yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan Menteri Dalam Negeri, masyarakat melalui Gubernur dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan lebih lanjut melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan berlaku juga untuk kendaraan bermotor yang belum ditetapkan nilainya.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) Berita Terkait Sosialisasi NJKB 2016: Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Ditetapkan Secara Progresif Sosialisasi Permendagri 12/2016 Sebagai Dasar Perhitungan NJKB Jogja Upayakan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Dispenda Kalsel Memperdalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 di DPP Jakarta [caption id="attachment_376706" align="aligncenter" width="512"] Mobil dan Motor sebagai salah satu objek kendaraan bermotor[/caption]