Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum (PPH) bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD bersama perwakilan Kemenlu RI dan Setneg RI melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 pada hari Rabu 20 September 2017 di Executive Lounge BPRD didepan Asosiasi Perhotelan (PHRI) serta perwakilan dari Hotel Berbintang dan Restoran.
Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 adalah Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional pengganti Peraturan Gubernur 124 Tahun 2009 yang sudah diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2017 dan berlaku efektif pada tanggal 1 November 2017 yaitu terhitung 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.
Tujuan Penyusunan Pergub adalah merangkum ketentuan pembebasan pajak daerah berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) yang tersebar dalam beberapa peraturan daerah dan peraturan gubernur dalam satu peraturan gubernur, mengatur tata cara dan tahapan administrasi proses pemberian pembebasan, kelebihan pembayaran dan penagihan pajak daerah.
Diharapkan dengan Pergub 101/2017 ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin hak dan kewajiban wajib pajak dan perwakilan negara asing serta organisasi internasional serta mempercepat pelayanan pemberian pembebasan dan kelebihan pembayaran pajak daerah.
Pembebasan Pajak diberikan kepada Perwakilan Negara Asing (PNA), Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Baru pada Pergub ini, Gubernur mendelegasikan kewenangan pembebasan Pajak berdasarkan azas timbal balik (reciprocitas) kepada Kepala BPRD yaitu pada Pajak PKB, BBN-KB, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, BPHTB, PBB-P2, Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan Batas minimal Transaksi pembayaran Hotel sebesar Rp. 2 Juta atau Restoran sebesar Rp. 1 Juta atau jumlah yang diatur berdasarkan asa timbal balik (reciprositas).
Pembatasan jangka waktu penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk Pajak PKB dan BBN-KB, PPJ, Pajak Reklame, Pajak Parkir, BPJTB dan PBB-P2 paling lama 7 hari kerja dan Pajak Hotel dan Restoran paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. [caption id="attachment_378329" align="alignleft" width="424"] Foto bersama dengan nara sumber dan peserta sosialisasi dari hotel dan restoran[/caption]
Untuk pemeriksaan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap.
Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran berlaku untuk Hotel Bintang 4, Bintang 5 dan Bintang 5 Berlian serta Restoran yang berada 1 manajemen ditambah Apartemen service yang berada dalam pengelolaan hotel Bintang 4, Bintang 5 dan Bintang 5 Berlian serta Restoran dan Katering yang ditetapkan oleh Kepala BPRD Seluruh pembebasan pajak daerah diberikan atas dasar rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional tidak dapat bersurat langsung kepada BPRD tanpa rekomendasi Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Kementerian Sekretariat Negara memberikan rekomendasi pembebasan PKB dan BBN-KB bagi organisasi internasional, mengirim permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada BPRD, menyampaikan surat keterangan bebas PKB dan BBN-KB kepada Organisasi Internasional dan berkoordinasi dengan BPRD dalam hal tindakan penagihan pajak.
Untuk Kementerian Luar Negeri memberikan rekomendasi pembebasan PKB, BBN-KB, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, BPHTB, PBB-P2, Pajak Hotel dan Pajak Restoran serta dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi perwakilan negara asing. Setelah itu mengirim permohonan pembebasan PKB, BBN-KB, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, BPHTB, PBB-P2, Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada BPRD dan menyampaikan surat keterangan bebas PKB, BBN-KB, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Reklame, BPHTB, PBB-P2, Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada perwakilan negara asing dan berkoordinasi dengan BPRD dalam hal tindakan penagihan pajak.
Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik tidak memungut PPJ terhadap Perwakilan Negara Asing berdasarkan SKB, memungut kembali PPJ terhadap pengguna nomor identitas pelanggan yang sebelumnya digunakan Perwakilan Negara Asing, dalam hal PNA pindah dan mencatat data PNA yang memperoleh pembebasan Pajak Penerangan Jalan, beserta nilai jual tenaga listrik yang digunakan untuk tiap masa pajak. [caption id="attachment_378330" align="alignleft" width="424"] Kepala Bidang Peraturan memberikan sambutan pembukaan[/caption]
Penyelenggara Hotel dan Restoran harus meneliti kelengkapan persyaratan dari PNA dan tidak memungut Pajak dalam hal Perwakilan Negara Asing memenuhi persyaratan dan memungut Pajak dalam hal Perwakilan Negara Asing, tidak memenuhi persyaratan; dapat mencatat pada data pembukuan: nama negara, nama PNA, nama pejabat PNA, dan acara yang diselenggarakan;fotokopi SKB untuk penyelenggaraan acara PNA; fotokopi ID Card staf PNA dari Kemenlu.
Selain itu dibutuhkan Surat Keputusan Pejabat PNA Penerima Pembebasan Pajak untuk penyelenggaraan acara pribadi pejabat PNA; dan bukti pembayaran yang ditandatangani pejabat PNA. Setelah itu mengisi bentuk Laporan Pembebasan Pajak sebagai lampiran SPT Masa Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Kemenlu dengan mendaftarkan nama pejabat yang berhak memperoleh pembebasan pajak hotel dan pajak restoran; menunjukkan Kartu Tanda Pengenal yang masih berlaku, kepada petugas hotel dan/atau restoran; nama tamu hotel dan/atau restoran sama dengan nama yang tertera dalam Kartu Tanda Pengenal.
Penggunaan Kartu Tanda Pengenal tidak dapat dialihkan kepada orang lain; dan termasuk dalam daftar nama penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan Retda.
Untuk Perwakilan Organisasi Internasional dapat Mengajukan permohonan pembebasan PKB, BBN-KB, BPHTB, PBB-P2 dan Reklame melalui Kemensetneg; Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat menolak atau menerbitkan surat keterangan bebas pajak; melakukan pemutahiran data objek pajak yang digunakan PNA; menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Perwakilan Negara Asing Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; melakukan penagihan pajak; melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan Kemensetneg; untuk PKB DAN BBN-KB dibutuhkan surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB yang mencantumkan keterangan kuota Kendaraan Bermotor dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan Fotokopi STNK bagi perolehan Kbm ke-2 dst.
Untuk Pajak Penerangan Jalan dibutuhkan surat rekomendasi pembebasan objek Pajak Penerangan Jalan dari Kementerian Luar Negeri; dan nomor identitas pelanggan perusahaan listrik dan alamat. Dalam hal PNA pindah, Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik memungut kembali Pajak Penerangan Jalan terhadap pengguna baru nomor identitas pelanggan.
Untuk Pajak Parkir surat rekomendasi pembebasan Pajak Parkir dari Kementerian Luar Negeri; dan izin penyelenggaraan tempat parkir dari DPM&PTSP, mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, tidak memungut Pajak Parkir terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan parkir Kendaraan Bermotor. [caption id="attachment_378331" align="alignleft" width="424"] Para peserta sosialisasi dari lingkungan hotel dan restoran[/caption]
Untuk Pajak Reklame dibutuhkan surat rekomendasi pembebasan Pajak Reklame dari Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; dokumen perijinan penyelenggaran reklame dari DPM&PTSP; dan uraian reklame (gambar desain, ukuran, jenis, rencana peletakan dan jangka waktu penayangan reklame).
Untuk BPHTB dibutuhkan surat rekomendasi Pembebasan BPHTB dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan dokumen pendukung lain (rancangan akta perolehan hak, IMB, surat izin pembelian tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang dan sejenisnya).
Untuk PBB-P2 dibutuhkan surat rekomendasi Pembebasan objek PBB-P2 dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan dokumen pendukung lain, (sertipikat hak, akta perolehan hak, IMB, dan sejenisnya).
Untuk Pajak Hotel dan Restoran dibutuhkan surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, yang mencantumkan ketentuan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) dari Kementerian Luar Negeri, dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran dan daftar nama Pejabat PNA.
Bagi tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Kepala BPRD menerbitkan Keputusan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan/atau Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak Daerah, serta mengirimkannya kepada Kepala BPKD. Kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan Kepala BPKD kepada wajib Pajak melalui transfer rekening.
Sedangkan untuk tata cara penagihan pajak sebelum melakukan tindakan penagihan, BPRD melakukan pemberitahuan kepada Menlu c.q. Dirjen Protokol dan Konsuler atau Kemensetneg paling lambat 30 hari sebelum dimulainya tindakan penagihan, yaitu saat diterbitkannya surat teguran atau surat peringatan.
Diharapkan kedepan setelah Pergub 101/2017 ini dilaksanakan maka pelayanan pajak kepada orang asing tertentu dan Wajib Pajak yang Pemungutnya dapat diselesaikan secara lebih cepat dan pasti. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378332" align="alignleft" width="424"] Perwakilan sosialisasi dari UPPRD [/caption]