Sosialisasi Regulasi Pajak Air Tanah

23 Desember 2016
[caption id="attachment_377183" align="aligncenter" width="412"]Sosialisasi Regulasi Pajak Air Tanah Sosialisasi Regulasi Pajak Air Tanah[/caption]

Dalam rangka implementasi program lingkungan melalui konversi air bawah tanah ke air perpipaan dan pemasukan pajak daerah dari pajak air tanah yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, PT. Aetra Air Jakarta dan PAM Jaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pajak Air Tanah kepada Pengguna Air Tanah sebagai Wajib Pajak usaha (19/12).

Acara Sosialisasi penerapan Pajak Air Tanah dan Penegakan Hukum untuk pengendalian pemanfaatan Air Bawah Tanah Non Residensial dalam area layanan PAM Jaya di DKI Jakarta ini dilaksanakan pada hari Senin, 19 Desember 2016 bertempat di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur.

Pada kesempatan ini disampaikan tentang program kerja Aetra, paparan tentang air tanah dari Dinas Tata Air DKI, Balai Konservasi Air Tanah Kementerian ESDM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan paparan Dinas Pelayanan Pajak tentang Pajak Air Bawah Tanah (PABT). [caption id="attachment_377184" align="alignleft" width="212"]Perwakilan Dinas Pajak Perwakilan Dinas Pajak[/caption]

Dinas Pelayanan Pajak memungut Pajak Air Bawah Tanah atau PABT. Obyek Pajak Air Tanah dikenakan dalam pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Subyek Pajak Air Bawah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di Jakarta.

Tidak termasuk objek pajak air tanah adalah Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan serta untuk keperluan pemadaman kebakaran.

Setelah para nara sumber menyampaikan paparannya, dilanjutkan dengan testimoni dari pelanggan dan diskusi tanya jawab.

Jumlah penduduk di Jakarta terdaftar (2011) sekitar 9,5 jiwa dengan jumlah rumah tangga mencapai 2,2 Juta KK. Saat ini diperkirakan sudah mencapai 12,5 juta jiwa. Tentu saja kebutuhan air bersih sangat diperlukan bagi penduduk Jakarta yang hanya mempunyai luas terbatas sekitar 665 km tetapi berpenduduk padat.

Untuk kelestarian lingkungan, penggunaan air PAM memang diarahkan karena kualitasnya yang terkontrol, kuantitas debit air yang stabil dan tidak mengganggu lingkungan. Sedangkan penggunaan air tanah bisa tidak aman untuk dikonsumsi karena beresiko pencemaran, kualitas yang tidak dikontrol, kuantitas air tidak stabil apalagi dimusim kering dan dapat mengganggu lingkungan bila dipergunakan secara tidak benar.

Untuk daerah yang berada didaerah layanan PAM, penggunaan air tanah sebaiknya hanya sebagai cadangan atau keperluan darurat. Tarif Pajak air tanah menjadi lebih tinggi bila berada di daerah yang dialiri aliran PAM. (Phn/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: