• Beranda
  • Berita
  • [Sosialisasi] Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah

[Sosialisasi] Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah

15 Juli 2016
[caption id="attachment_376174" align="aligncenter" width="512"]Kelengkapan Dokumen Mempercepat Pelayanan Gambar: Pelayanan di UPPD Pancoran  Kelengkapan Dokumen Mempercepat Pelayanan
Gambar: Pelayanan di UPPD Pancoran [/caption]

Didalam mengurus administrasi diperlukan lampiran dokumen pendukung sebagai bukti tertulis, baik berupa data pemohon yang menjadi bukti atas kepemilikan atau bukti lain terkait permasalahan.

Persyaratan kelengkapan dokumen dalam rangka pelayanan pemungutan Pajak Daerah telah diatur didalam Peraturan Daerah dan atau Peraturan Gubernur sesuai dengan muatan materi Pajak Daerah.

Untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjalankan prinsip kehati-hatian didalam memberikan pelayanan pemungutan pajak Daerah, maka perlu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas untuk persyaratan administrasi tambahan dalam rangka pemungutan Pajak Daerah berupa SK Kadin Nomor 2927 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.

Syarat dokumen administrasi yang diatur dalam Surat Keputusan ini adalah untuk pelayanan Pajak PBB, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.

Syarat apa saja yang perlu dilengkapi dalam mengurus Pajak Daerah dapat dilihat atau didownload SK Kepala DInas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2927 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah disini: https://dpp.jakarta.go.id/downloads/?did=175 (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376175" align="alignleft" width="298"]Siapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengurus administrasi untuk mempercepat layanan Siapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengurus administrasi guna percepatan layanan[/caption]

TAGS: