Dalam rangka menjelaskan perbedaan dalam tata cara menghitung Pajak Parkir baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun petugas pajak yang memerlukan pemahaman yang sama, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Parkir sesuai Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Keputusan Kepala Dinas ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tentang Biaya Parkir Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Asuransi Parkir pada Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Didalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2793/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Parkir Sesuai Pergub 102/2013 tersebut berisikan:
1. Pajak parkir terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.
2. Biaya parkir termasuk di dalamnya :
a. Asuransi parkir, yaitu produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian pengguna jasa parkir akibat kehilangan dan kerusakan kendaraan pada saat parkir di tempat parkir yang diselenggarakan Pemda dan/atau Badan Usaha dengan besaran premi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari tarif parkir jam pertama sesuai dengan jenis kendaraan.
b. Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
c. Pajak Parkir, yaitu pajak Atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
3. Untuk menentukan besaran Pajak Parkir perlu terlebih dahulu diketahui jumlah DPP yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal Wajib Pajak memberikan harga khusus karena hubungan istimewa, kegiatan promosi sehubungan kerjasama dengan pihak ketiga, atau hadiah dan sejenisnya, DPP adalah jumlah yang seharusnya dibayar subjek pajak tanpa potongan harga.
b. Dalam hal Wajib Pajak memberikan harga khusus untuk subjek pajak secara umum, DPP adalah jumlah pembayaran yang dibayar kepada Wajib Pajak.
c. Harga khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dapat diperhitungkan petugas pajak adalah pemberian potongan harga paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari DPP.
4. Cara menentukan Pajak Parkir adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal terdapat asuransi, biaya parkir bruto dikurangi premi asuransi yang disetorkan Wajib Pajak kepada pihak ketiga dengan besaran premi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari tarif parkir jam pertama sesuai dengan jenis kendaraan (biaya parkir - asuransi = biaya parkir netto);
2. Biaya parkir netto dibagi prosentase tarif ditambah 100% (Biaya parkir) netto/(prosentase tarif + 100%) = dasar pengenaan pajak);
3. Jumlah dasar pengenaan pajak dikali tarif (DPP x 20%).
4. Contoh:
Rincian biaya Parkir
a. Biaya Parkir Rp 5.000,00
1. Asuransi (10% x a) Rp 500,00
2. OPP Rp 3.750,00
3. Pajak Parkir Rp 750,00
b. Cara Menghitung DPP
1. OPP (a - 500)/1,2 Rp 3.750,00
2. Pajak (20% x OPP) Rp 750,00
Pengurangan biaya parkir dengan premi asuransi sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan perjanjian kerja sama tertulis antara Wajib Pajak dengan perusahaan asuransi.
Pajak Parkir yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak merupakan penerimaan Pajak Daerah. Keputusan Kepala Dinas Nomor 2793/2015 ini mulai berlaku sejak 2 November 2015. (Pohan/Humas Pajak Jakarta)