Standarisasi Pelayanan Wajib Pajak

28 Januari 2016
[caption id="attachment_374625" align="alignleft" width="200" class="size-full wp-image-374625"]Sosialisasi dari Kepala Humas DPP Erma Sulistianingsih kepada Petugas Pajak Sosialisasi dari Kepala Humas DPP Erma Sulistianingsih kepada Petugas Pajak[/caption]

Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan SK Kadin Nomor 3268 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Petugas Pajak Kepada Wajib Pajak SK Kadin No. 3268/2015. Keputusan ini adalah tindaklanjut dari Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hal yang diatur dalam SK Kepala Dinas ini bertujuan untuk memberikan persamaan atau standarisasi cara melayani Wajib Pajak baik pada saat menerima secara langsung mengajukan berkas permohonan ataupun pada saat penyerahan berkas selesai serta pada saat menjawab pertanyaan Wajib Pajak melalui telepon.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap Warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Asas Pelayanan Publik adalah menciptakan Transparansi yaitu keterbukaan, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak, memadai, dan mudah dimengerti. Akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisional, yaitu sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

Kesamaan Hak adalah hal yang harus dibangun yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi dan memiliki keseimbangan Hak dan Kewajiban, yaitu pemberi dan penerima layanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Didalam Prinsip-prinsip Pelayanan Publik, ada aturan yang harus dipenuhi yaitu Pelayanan Publik harus mencerminkan     Kesederhanaan sehingga prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Pelayanan Publik harus Jelas dan memiliki persyaratan teknis dan administrasi pelayanan umum yang logis.

Pelayanan Publik harus memiliki Unit kerja atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik. Jika ada biaya yang harus dikeluarkan secara resmi beritahukan rincian biaya pelayanan dan tata cara pembayarannya.

Kepastian waktu di zaman sekarang ini menjadi penting, sehingga pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Utamakan akurasi, produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah, sehingga memberikan rasa aman, proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

Tanggung jawab, pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Sehingga kelengkapan sarana dan prasarana, tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.

Kemudahan akses layanan, tempat dan lokasi serta sarana prasarana kerja yang memadai dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telematika. Kenyamanan, lingkungan pelayanan harus tertib, disediakan ruang tunggu yang nyaman , bersih, rapi, lingkungan yang indah, sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain.(Phn).

TAGS: