• Beranda
  • Berita
  • Studi Banding DPRD Banten dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta

Studi Banding DPRD Banten dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta

24 Mei 2016
[caption id="attachment_375103" align="alignleft" width="250"]Kunjungan DPRD Banten ke Unit PKB dan BNN-KB Jakarta Barat Kunjungan DPRD Banten ke Unit PKB dan BNN-KB Jakarta Barat[/caption]

Pada tanggal 21 Maret tahun 2016, DPRD Provinsi Banten melakukan Kunjungan Kerja dan Studi Komparasi dengan Dinas Pelayanan Pajak, utamanya adalah perbandingan mengenai pelayanan Kesamsatan. Rombongan tiba di Kantor Samsat Daan Mogot pada pukul 13.30 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten dan diterima oleh Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Barat Bapak Elling Hartono.

Kedatangan Komisi III DPRD Banten ini utamanya adalah untuk mempelajari Pelayanan Samsat yang ada di DKI Jakarta dan untuk mengetahui tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di Jakarta. DKI Jakarta menerapkan aturan pajak progresif bagi pribadi yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu). Untuk kendaraan pertama dikenakan PKB sebesar sebesar 2% (dua persen), kendaraan kedua sebesar 2,5% (dua setengah persen), ketiga 3% (tiga persen) hingga kendaraan ke tujuh belas sebesar 10% (sepuluh persen). Tujuan dari pengenaan pajak progresif ini adalah untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi yang ada di DKI Jakarta. Tujuan lainnya juga adalah untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor.

Banten adalah sebuah provinsi di Tatar Pasundan, serta wilayah paling barat di Pulau Jawa, Indonesia. Provinsi ini pernah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun menjadi wilayah pemekaran sejak tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang. (Jum)

[caption id="attachment_375102" align="alignleft" width="250"]Mesjid Agung Banten Mesjid Agung Banten[/caption]
TAGS: