Sudin Jakarta Barat Gelar Pekan Panutan PBB

05 Agustus 2016
[caption id="attachment_376372" align="aligncenter" width="512"]Pekan Panutan PBB-P2 Di Walikota Jakarta Barat Pekan Panutan PBB-P2 Di Walikota Jakarta Barat[/caption]

Dalam menjalankan pembangunan di berbagai sektor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan dukungan dana yang cukup besar. Jakarta merupakan Kota Jasa dan tidak memiliki sumber daya alam untuk itu Pendapatan Asli daerah atau PAD yang didapatkan banyak berharap dari sektor pajak untuk pembiayaan Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, Transportasi Publik, Rumah Susun, Penanganan Banjir dan masih banyak lagi guna pembangunan kota menuju Jakarta Baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan Provinsi yang mandiri yaitu satu-satunya Daerah yang tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAK) dan Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, Walikota Jakarta Barat Anas Effendi menghimbau kepada para wajib pajak (WP) perorangan, pengusaha maupun badan dan tokoh masyarakat untuk dapat menunaikan kewajiban pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

Secara umum sektor Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta didapat dari 13 jenis pajak, yaitu: PKB, BBNKB, PBBKB, PAT, Hotel, Hiburan, Restoran, Reklame, PPJ, Parkir, BPHTB, PBB dan Pajak Rokok. Di tahun 2016 rencana penerimaan dari sektor pajak tersebut adalah sebesar Rp 32 Trilyun.

Pajak Bumi dan Bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari padanya, oleh karena itu, wajar apabila Undang-undang mengamanatkan wajib pajak diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada daerah melalui pajak.

Target Penerimaan PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 menurut Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat Umiyati sebesar Rp 6.400.000.000.000,-sedangkan target penerimaan jenis pajak PBB-P2 di Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2016 sebesar Rp. 1.045.327.678.298,-.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 ini telah memberlakukan pembebasan PBB-P2 kepada Rumah Susun milik Pemerintah dan Bangunan/Tanah sampai dengan Rp. 1 Miliar yang bukan menjadi bukan tempat usaha. [caption id="attachment_376373" align="aligncenter" width="512"]Walikota Jakarta Barat Ans Effendi menyampaikan amanat dalam Pekan Panutan PBB-P2 Walikota Jakarta Barat Ans Effendi menyampaikan amanat dalam Pekan Panutan PBB-P2[/caption]

Dalam kesempatan ini Walikota Jakarta Barat menginformasikan bahwa bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang menunggak maka selanjutnya tidak akan diterbitkan SPPT PBB-P2. Sedangkan proses penagihan tunggakan pajak yang tahun lalu tetap akan ditagih dan apabila setelah diberikan teguran belum juga membayar kewajibannya selanjutnya objek pajak akan dipasang stiker/plang penunggak pajak.

Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan yang pertama kali melaksanakan Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2016. Walikota berharap dalam waktu dekat ada peningkatan signifikan dari penerimaan sektor pajak PBB-P2 di Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu pula, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri menginformasikan bahwa Jatuh tempo pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun 2016 yaitu tang gal 31 Agustus 2016. Untuk itu agar terhindar dari sanksi bunga keterlambatan, maka segeralah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Bapak/lbu Wajib Pajak di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat yang sudah berkontribusi memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. (Pohan/Sudin Pajak Barat-Humas Pajak Jakarta). [caption id="attachment_376374" align="alignleft" width="512"]Warga Jakarta Barat hadir di Pekan Panutan PBB Warga Jakarta Barat hadir di Pekan Panutan PBB[/caption]

TAGS: