• Beranda
  • Berita
  • Sudin Pelayanan Jakarta dan UPPD Lakukan Rapat Persiapan Pekan Panutan PBB-P2

Sudin Pelayanan Jakarta dan UPPD Lakukan Rapat Persiapan Pekan Panutan PBB-P2

21 Juli 2016
[caption id="attachment_376253" align="aligncenter" width="512"]Kegiatan Rapat Persiapan Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2016 Tingkat Kota Administrsi Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2016 dihadiri Ass. Tapem, Kabag Tapem, Kasudin Pajak, Para Camat & Para Ka. UPPD Kota Adm. Jaksel Kegiatan Rapat Persiapan Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2016 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Rabu 20 Juli 2016 dihadiri Ass Tapem-Kabag Tapem-Kasudin Pajak-Para Camat-Para Ka UPPD Kota Adm Jaksel[/caption]

Suku Dinas Pelayanan Pajak di Wilayah bersama unsur Walikota Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi akan menyelenggarakan Pekan Panutan PBB-P2, dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak PBB-P2 khususnya bagi Wajib Pajak besar juga undangan lain seperti Tokoh masyarakat daerah maupun skala nasional.

Kegiatan pemungutan SPPT PBB-P2 di Tingkat Kota dan Kabupaten kepada Wajib Pajak Badan dan Tokoh Masyarakat dahulu dimulai pada Bulan Februari 2016 dengan penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis dimasing-masing wilayah.

Acara Pekan Panutan nanti diharapkan menjadi moment patuh pembayaran bagi para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, membayar Pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2016 sekaligus memberikan informasi atau sosialisasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan PBB-P2.

Dalam rangka Pekan Panutan 2016 maka Suku Dinas dan UPPD bersama unsur Walikota, Camat dan Lurah mengadakan Rapat Koordinasi di masing-masing wilayah untuk persiapan acara Pekan Panutan PBB-P2 2016 di bulan Agustus 2016.

Demi lancarnya pembangunan, perlu kerja keras semua stakeholders untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat terkait di tingkat walikota, termasuk para camat dan lurah di Jakarta guna pencapaian target penerimaan PBB-P2 secara optimal. Dana pembangunan seperti untuk bantuan Pendidikan dan Kesehatan gratis diberikan kepada warga dari hasil pajak.

Ditahun 2016 ini Pajak PBB untuk NJOP dibawah Rp. 1 Milyar sudah dibebaskan dan tunggakan PBB-P2 dibawah tahun 2013 diberikan potongan pokok dan bebas sanksi. Tunggakan PBB-P2 yang belum dibayarkan akan tetap ditagih. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376252" align="alignleft" width="520"]Rakor Persiapan Acara Pekan Panutan PBB-P2 di Sudin Pajak Utara Rakor Persiapan Acara Pekan Panutan PBB-P2 di Sudin Pajak Utara[/caption]

TAGS: