Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pelimpahan wewenang, kategori Objek PBB-P2 yang dapat dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2 dan tata cara pembatalan SPPT PBB-P2 serta monitoring dan evaluasi.
Tata caranya adalah Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembatalan SPPT PBB-P2.
Pembatalan SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan atas Objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria seperti pada Objek PBB-P2 yang telah terdaftar secara sistem namun tidak ditemukan lokasinya di lapangan atau Objek PBB-P2 yang terdaftar atas 2 (dua) atau lebih Nomor Objek Pajak sehingga diterbitkan SPPT PBB-P2 lebih dari 1 (satu) pada tahun pajak yang sama serta bagi Objek PBB-P2 telah menjadi sarana, prasarana utilitas yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Petugas Pajak akan melakukan pendataan Objek PBB-P2 diwilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk mendapatkan data pembanding.
Berdasarkan hasil penelitian terebut petugas membuat daftar Objek PBB-P2 untuk ditentukan kriteria yang telah ditentukan kriteria kemudian diusulkan untuk dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2.
Pembatalan SPPTPBB-P2 dilaksanakan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk.
Atas pembatalan SPPT PBB-P2 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk maka Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti dengan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dalam sistem PBB-P2.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Pergub No. 83 Tahun 2018 Tentang Pembatalan SPPT PBB-P2 (Humas Pajak Jakarta)