• Beranda
  • Berita
  • Tata Cara Pengajuan Salinan ESPPT Pajak Bumi Dan Bangunan

Tata Cara Pengajuan Salinan ESPPT Pajak Bumi Dan Bangunan

03 Oktober 2023
ESPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Salinan ESPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id yang merupakan sistem terintegrasi milik Bapenda DKI Jakarta. Silahkan ikuti tata cara nya yang akan dijelaskan dibawah ini.

A. Login Aplikasi Pajak Online

Sebelum menuju ke halaman permohonan baru objek pajak, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:

1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk .


3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.

B. Pengajuan Salinan ESPPT

Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, informasi data pelayanan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:

1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih PBB, pilih tab PELAYANAN lalu klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan


• lalu klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di pojok kanan atas halaman


2. . Lalu Pada Halaman Tambah Permohonan Pelayanan

• Pilih Jenis Pajak “14 – PAJAK BUMI DAN BANGUNAN”

• Pilih Jenis Pelayanan “SALINAN”

• Plih Jenis Sub Pelayanan “SALINAN”


• Isikan dengan lengkap data identitas pemohon, data objek pajak yang dimohonkan

• Upload dokumen sesuai dengan ketentuan yang ada


• klik “Saya setuju dengan persyaratan diatas” pada kotak persyaratan, lalu klik SIMPAN


Setelah mengikuti tutorial ini, anda berhasil mengajukan Permohonan Salinan ESPPT Pajak Bumi Dan Bangunan. Selanjutnya permohonan anda akan diverifikasi dan diproses oleh petugas UPPPD Berwenang. Hasil permohonan berupa Salinan e-SPPT PBB-P2 atas tahun ketetapan yang dimohonkan, bisa didownload pada halaman permohonan pelayanan yang sama di pajakonline atau dari email pemohon yang diajukan.