TMII Melunasi Kewajiban PBB-P2

05 Desember 2018
[caption id="attachment_379517" align="aligncenter" width="500"] Pencabutyan Plang Tunggakan PBB-P2 di Skylift Taman Mini[/caption]

Berdasarkan Instruksi gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah, Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Timur bersama UPPRD Cipayung melaksanakan pemasangan stiker atau plang penunggak pajak PBB-P2 di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada tujuh obyek yang menjadi obyek pajak PBB-P2.

Setelah sekitar sebulan lamanya dipasang plang tunggakan pajak, Manajemen manajemen TMII yang diwakili oleh Direktur Operasional Badan Pengelola dan Pengembangan (BBPP) telah melunasi kewajiban PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 pada hari Selasa 4 Desember 2018, untuk itu telah dilakukan Pelepasan pulang atau stiker penunggak PBB P2 di kawasan TMII yang dilakukan secara simbolis pada tiga objek yaitu Snow Bay, Sklift dan Desa Wisata.

Acara ini di saksikan oleh Camat Cipayung dan Perwakilan walikota Jakarta Timur dipimpin oleh Kepala Suku Badan Pajak Jakarta Timur dan Kepala UPPRD Cipayung karena telah melaksanakan kewajibannya dan melunasi pembayaran PBB-P2. [caption id="attachment_379518" align="aligncenter" width="500"] Manajemen TMII telah melunasi pembayaran Tunggakan PBB-P2[/caption]

Besaran tunggakan pajak yang telah dibayarkan oleh TMII adalah sebesar Rp 1,564 miliar. Pembayaran telah dilakukan melalui transfer dan tunai pada Selasa pagi (4/12).

TMII menjelaskan, setelah tagihan pajak sepenuhnya telah dilunasi, pengelola TMII meminta agar nama baik TMII kembali dipulihkan. Sehingga, tidak ada lagi asumsi miring dari masyarakat yang membuat citra TMII menjadi kurang baik.

Sebelumnya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menunggak pajak hingga Rp 1,93 miliar. Pada 24 Oktober lalu Pemkot Jakarta Timur menempelkan stiker penunggakan pajak di 3 wahana TMII. Ketiga wahana itu adalah Snowbay dengan total tunggakan pajak senilai Rp 871 juta, Kereta Skylift senilai Rp 168 juta dan Desa Wisata senilai Rp 74 juta.

Selain ketiga wahana yang ditempel stiker, ada 3 wahana lainnya yang juga menunggak pajak namun tidak ditempel stiker lantaran masuk dalam lahan konservasi.

Ketiga wahana itu yakni Teater Imax Keong Emas dengan total tunggakan pajak senilai Rp 386 juta, Taman Akuarium Air Tawar senilai Rp 360 juta, dan Sasono Langen Budoyo senilai Rp 79 juta.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengatakan atas nama BPRD dan Walikota Jakarta Timur mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada Manajemen Taman Mini Indonesia Indah yang melaksanakan kewajibannya membayar Pajak PBB-P2 guna membantu pembangunan di Jakarta. (Humas Pajak Jakarta/RP) [caption id="attachment_379519" align="alignleft" width="400"] Pencabutan Plang Tunggakan PBB diDesa Wisata TMII[/caption]

TAGS: