Tomohon Pelajari PBB Jakarta

09 Juni 2016
[caption id="attachment_375851" align="alignleft" width="300"]Kunjungan Komisi I DPRD Tomohon Kunjungan Komisi I DPRD Tomohon[/caption]

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2016 mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar dengan maksud untuk membantu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Kota Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Sebelum tahun 2003 merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Minahasa. Dalam perkembangannya, Tomohon mengalami banyak sekali kemajuan, sehingga ada aspirasi dari warganya untuk meningkatkan status Tomohon menjadi sebuah kota. Tomohon menjadi daerah otonom (kota) dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI, dan diresmikan pada tanggal 4 Agustus 2003.

Kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam rangka memperoleh informasi dan pengalaman terkait upaya Pemerintah Jakarta dalam Menggali Potensi PAD sekaligus mencari informasi lebih dalam tentang peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bapak Ir. Jimmy Wewengkang, MBA dan diterima oleh Ibu Erma Kepala Humas DPP dan jajaran didampingi Kasie Renbang untuk Perencanaan Strategi dan Penerimaan Pajak Daerah, Muhamad Abrar.

Pengelolaan pelimpahan piutang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yaitu salah satunya dengan cara melakukan cleansing data objek pajak PBB-P2, dimana terdapat kurang lebih 14.000 objek pajak yang merupakan hasil cleansing dengan ketetapan sebesar kurang lebih Rp.1,3 Triliun.

Terkait penagihan aktif terhadap piutang pajak PBB-P2 pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 2011/-72 dan B-4865/O.1/Gs/08/2015 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha dalam hal : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Konsultasi Hukum.

Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggunakan sistem database SIM-PBB (Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan) dengan berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh unit-unit yang berada di bawah Dinas Pelayanan Pajak.

Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : Pajak Online (Andri/Suni/Pohan/Humas DPP) [caption id="attachment_375850" align="alignleft" width="250"]Kota Tomohon-Sulut Kota Tomohon Sulut[/caption]

TAGS: