Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan daerah bagi masyarakat DKI Jakarta serta mendukung gerakan Go Green di lingkungan pemerintahan salah satunya penghematan penggunaan kertas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan transformasi digital pajak daerah secara bertahap.
Kebijakan transformasi digital pajak daerah salah satunya dimulai melalui layanan permohonan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, sebagaimana telah tertuang dalam Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019.
Bapenda Provinsi DKI Jakarta beserta dengan Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara dan Kepolisian RI selama ini memberikan pembebasan PKB, BBNKB berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) bagi Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional secara manual, dengan adanya transformasi digital ini proses pembebasan dilakukan sepenuhnya dengan dokumen elektronik dan pengintegrasian kesisteman instansi Bapenda, Kemenlu dan Kemensetneg. Berdasarkan data, di tahun 2019 telah diterbitkan 980 Surat Ketetapan Bebas (SKB) PKB dan BBN-KB. Di tahun 2020 ini, Indonesia menjadi tuan rumah dari 328 Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI).
Kebijakan digitalisasi pembebasan PKB dan BBNKB ini sudah mulai dapat diajukan Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) melalui laman https://bapenda.jakarta.go.id/digital/ Fitur utama yang disajikan dalam sistem terbaru ini yaitu:
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari menyampaikan, tujuan adanya transformasi digital dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) ini adalah memotong jangka waktu penyelesaian permohonan menjadi maksimal 3 hari kerja serta kedepannya layanan ini akan terintegrasi dengan aplikasi milik DKI Jakarta yaitu JAKI (Jakarta Kini).
Beberapa perubahan kebijakan dalam transformasi digital penerbitan SKB PKB dan BBN-KB :
No | Proses | Pergub 101/2017 | Perubahan Kedua 101/2017 |
1 | Pengajuan permohonan | Ditujukan ke Bapenda secara manual | Ditujukan ke Kemenlu / Kemensetneg secara elektronik |
2 | Verifikasi permohonan | Dilakukan manual oleh Bapenda, Kemenlu / Kemensetneg | Dilakukan oleh sistem yang terintegrasi antara Bapenda, Kemenlu / Kemensetneg |
3 | Jangka waktu penyelesaian | minimal 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap | maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak surat rekomendasi diterima lengkap |
4 | Persetujuan dan tanda tangan oleh Kepala Bapenda | persetujuan dan ditandatangani secara manual | persetujuan dan ditandatangani secara digital |
5 | Bentuk Surat Keterangan Bebas (SKB) | berbentuk hardcopy dan diambil secara manual | berbentuk Dokumen Elektronik dan dikirim secara elektronik |
Adapun alur permohonan SKB PKB dan BBN-KB bagi Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional setelah adanya transformasi digital sebagai berikut:
Perwakilan Negara Asing (PNA)"Bapenda Provinsi DKI Jakarta melalui transformasi digital ini, terus mengembangkan sistem pelayanan secara online untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pajak daerah", pungkas Mohammad Tsani Annafari.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta