• Beranda
  • Berita
  • Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kembangan Pasang Stiker Penunggak Pajak Reklame di Beberapa Tempat Usaha

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kembangan Pasang Stiker Penunggak Pajak Reklame di Beberapa Tempat Usaha

15 November 2018
Jakarta - Wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat terdiri dari 6 Kelurahan yaitu, Kelurahan Joglo, Srengseng, Meruya Selatan, Meruya Utara, Kembangan Utara dan Kembangan Selatan. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kembangan pada tanggal 13 November 2018 melakukan pemasangan stiker penunggak pajak bagi beberapa wajib pajak yang tidak membayar pajak reklame. Di antaranya adalah beberapa toko bangunan, gerai cuci laundry, toko makanan bagi hewan dan Klinik Kecantikan Erto`s yang berada di Jl. Joglo Raya, Kembangan. Sebagai informasi bahwa reklame yang menempel pada bangunan tempat usaha yang berfungsi sebagai nama pengenal usaha dan diselenggarakan sendiri reklamenya, maka dasar pengenaan pajak reklamenya dihitung berdasarkan kelas jalan bangunan tempat usaha berada. Kelas jalan sebagai dasar pengenaan pajak reklame ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (Digdo/Humas Pajak)
TAGS: