Upaya Mengatasi Tunggakan PBB

31 Desember 2016
[caption id="attachment_377241" align="aligncenter" width="512"]Henri Setyawan Ka. UPPD Pulogadung dan UPPLI menerima DPKA Semarang Henri Setyawan Ka. UPPD Pulogadung dan UPPLI menerima Dispenda Semarang[/caption]

Permasalahan piutang PBB yang paling sering ditemukan di lapangan adalah objek pajak PBB tersebut tidak ditemukan, baik objek pajaknya maupun subjek pajaknya.

Dinas Pendapatan Daerah Kota Semarang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan tentang pelaksanaan piutang PBB yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (22/12).

Hal ini dilakukan guna persiapan pemisahan BPKAD Kota Semarang menjadi Badan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah serta rekomendasi dari BPK mengenai piutang yang harus dikonfirmasi untuk seluruh tahun tunggakan PBB.

Kepala Subbag Tata Usaha Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan informasi-informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang.

Disampaikan informasi mengenai realisasi penerimaan pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak per tanggal 22 Desember yaitu sebesar : Rp.30.908.678.149.244 dengan persentase sebesar 93,38%.

Pelimpahan piutang PBB dari Direktorat Jenderal Pajak (SPPT Tahun 2002 s.d. 2012) ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada tahun 2013 sempat dihitung sebesar Rp.3,8 T. Sedangkan total piutang PBB-P2 selama dikelola oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI (TA 2013, 2014, dan 2015) sebesar Rp.1,9 T. Total piutang PBB-P2 Rp.5,7 T.

Jumlah piutang yang diserahkan ke Dinas Pelayanan Pajak oleh DJP memiliki kondisi beda angka antara : Berita Acara Serah Terima Piutang, Lampiran Serah Terima (Excel), Data SISMIOP, dan Data Sim-PBB. Dan ketika dilakukan pemeriksaan ke lapangan tidak sesuai dengan data yang ada.

UPPD masih menemukan piutang PBB dengan kondisi WP memiliki tanda lunas bayar PBB tahun-tahun lama (tahun 1993, 1994, dsb) namun pembayaran tersebut tidak masuk ke sistem pembayaran yang dimiliki DJP ketika itu. Langkah yang dilakukan adalah UPPD melakukan konfirmasi pembayaran PBB tersebut ke bank persepsi tempat dilakukan pembayaran. [caption id="attachment_377245" align="aligncenter" width="512"]DPKA Semarang DPKA Semarang[/caption]

Kepala Dinas Pelayanan Pajak menerbitkan Instruksi Kepala Dinas nomor 48 tahun 2015 tentang Pelaksanaan pemutakhiran objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) provinsi DKI Jakarta, yang mengatur pengelompokan dan pengkategorian hasil kegiatan pemutakhiran terhadap 300 objek PBB-P2 melalui penelitian dan pengecekan lapangan. Ada 6 (enam) kategori seperti :

a) Objek Pajak ada terdaftar dan secara nyata ditemukan lokasinya (Kategori 1)

b) Objek Pajak tidak ditemukan di lapangan (Kategori 2)

c) Objek Pajak memiliki NOP Ganda/Double NOP (Kategori 3)

d) Objek dan Subjek Pajak tidak jelas, seperti : XX, NN, NA (Kategori 4)

e) Objek Pajak telah menjadi Fasilitas Sosial atau Fasilitas Umum (Kategori 5)

f) Objek Pajak bermasalah/disengketakan (Kategori 6)

Penanganan piutang yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yaitu :

a) Menerbitkan Pergub 103 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pengurangan Pokok PBB dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB. Besarnya Pengurangan Pokok PBB-P2 yang diberikan: 50% untuk Piutang PBB sebelum tahun 2009, 25% untuk Piutang PBB tahun 2010 – 2012. Sanksi Administrasi dihapuskan. Berlaku sampai dengan 28 April 2017.

b) Menerbitkan Instruksi Kepala Dinas nomor 48 tahun 2015 tentang Pelaksanaan pemutakhiran objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) provinsi DKI Jakarta.

c) Piutang disisihkan berdasarkan umur piutang, terhadap piutang macet akan dihapusbukukan. Rapergub masih dalam proses. [caption id="attachment_377246" align="aligncenter" width="512"]Unit PPLI DPP DKI Unit PPLI DPP DKI[/caption]

UPPD di wilayah kecamatan terus melakukan cleansing data terhadap objek-objek PBB-P2 dan melakukan pemutakhiran data di sim-PBB.

Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website: www.pajakonline.jakarta.go.id.

Rombongan Semarang melanjutkan kunjungannya ke UPPD Gambir dan UPPD Pulogadung. (Phn/Tch/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: