Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB-P2 Sebelum Dikelola Oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dlakukan untuk memberikan stimulus pengurangan PBB-P2 bagi tahun 2013 s/d 2009 sebesar 25% dan bebas sanksi bunga dan bagi tahun 2009 kebawah dengan pengurangan 50% dan bebas sanksi bunga.
Balikpapan merupakan sebuah kota di Kalimantan Timur yang memiliki penduduk sekitar 700.000 jiwa atau 20 % dari keseluruhan penduduk Kaltim. Logo dari kota Kota Minyak Banua Patra atau Bumi Manuntung ini adalah beruang madu, kini adalah binatang yang dilindungi.
Kecamatan Kota Balikpapan terdiri dari 6 Kecamatan dan 34 Kelurahan yang merupakan kota dengan berkembang pesat dan berbiaya hidup tinggi.
Perekonomian kota ini bertumpu pada sektor industri yang didominasi oleh industri minyak dan gas, perdagangan dan jasa. Kota ini memiliki bandar udara berskala internasional, yakni Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan serta Pelabuhan Laut Semayang.
Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 16 Juni 2016. Maksud kunjungan adalah melakukan persiapan pelaksanaan penghapusan piutang pajak PBB P-2 sehingga perlu dilakukan pembelajaran dan koordinasi ke DPP DKI. Kunjungan dilakukan oleh Kabid P3D dan Kabid Penetapan Dispenda Kota Balikpapan.
Di Indonesia, bagi penunggak pajak besar dan yang tetap belum berkeinginan melunasi piutang pajaknya akan di jerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa, dimana dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan untuk menyita dan penyanderaan (gijzeling).
Dinas Pelayanan pajak giat melaksanakan penagihan piutang PBB, antara lain dengan cara memasang plang atau papan bahwa tanah atau bangunan ini belum membayar pajak PBB-P2, cara ini cukup efektif, agar wajib pajak dapat segera melunasi hutang-hutang pajaknya.
Hal lain adalah MoU atau Kesepakatan Bersama antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna bantuan penagihan Pajak.
Untuk penagihan tunggakan PBB-P2, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2887 Tahun 2015 menindaklanjuti Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Objek PBB-P2 guna mewujudkan tata kelola keuangan dan administrasi perpajakan yang baik.
Dalam Instruksi tersebut diterapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dengan cara melakukan penangguhan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dalam hal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun pajak 2013 jika tidak melakukan pembayaran PBB-P2.
Dengan Instruksi Kepala Dinas NO.48/2015 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Provinsi DKI Jakarta, untuk melaksanakan Cleansing Data terhadap Objek PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan Kode Kategori Objek PBB-P2. Hal ini dilakukan untuk memisahkan Piutang PBB-P2 dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) atas beban tunggakan, untuk dilaporkan dan dipisahkan guna penghapusan tunggakan.
Untuk mengurangi tunggakan PBB-P2, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar dengan maksud membantu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi khususnya di wilayah DKI Jakarta. Tunggakan PBB-P2 yang lama tetap terus ditagih. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_375988" align="alignleft" width="300"] Kunjungan Dispenda Balikpapan[/caption]