Upaya Penyeselaian Tunggakan PBB

01 September 2016
[caption id="attachment_376515" align="aligncenter" width="512"]Kadispenda Pekanbaru H. Haris Rozie dan Sekdis DPP Made Suarjaya Kadispenda Pekanbaru H. Haris Rozie dan Sekdis DPP Made Suarjaya[/caption]

Kepala Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru H. Haris Rozie bersama rombongan melakukan kunjungan kerja guna berkonsultasi mengenai penghapusan piutang daerah, Kota Pekanbaru memiliki tagihan PBB dan tunggakan PBB yang masih tersisa dari Pajak Pusat sebelumnya.

Kota Pekanbaru memiliki wilayah seluas 632 Km2 terdiri dari 12 Kecamatan dan 58 Kelurahan, mempunyai motto Kota Metropolitan yang Madani. Pekanbaru adalah kota yang strategis ditengah Pulau Sumatera, menjadi kota perlintasan serta dekat ke Batam, Singapura dan Johor. Memiliki APBD 2016 sebesar 3,3 T dan memungut 11 jenis pajak daerah dengan target 760 M dari total PAD Rp. 1 T. Daerah yang ramai disinggahi dengan fasilitas 45 Hotel berbagai bintang.

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Made Suarjaya didampingi oleh Unit PPLI dan perwakilan dari Bidang Pengendalian memberikan penjelasan melalui paparan yakni untuk tunggakan PBB Dinas Pelayanan Pajak giat melaksanakan penagihan piutang, antara lain dengan cara memasang plang atau papan bahwa tanah atau bangunan yang belum membayar pajak PBB-P2, cara ini cukup efektif, agar wajib pajak dapat segera melunasi hutang pajaknya.

Upaya hukum dilakukan melalui bantuan dengan Kejati DKI tentang Penanganan Masalah Perdata dan TUN guna bantuan penagihan Pajak, juga bantuan hukum dari Kepolisian Daerah. [caption id="attachment_376516" align="aligncenter" width="512"]Rombongan Dispenda Kota Pekanbaru-Riau Rombongan Dispenda Kota Pekanbaru-Riau [/caption]

Untuk mengurangi tunggakan PBB-P2, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa dan Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar membantu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi. Tunggakan PBB-P2 yang lama tetap terus ditagih.

Untuk penagihan tunggakan PBB-P2, telah dikeluarkan SK Kadin No. 2887/2015 menindaklanjuti Inkadin No. 48/2015 Tentang Pemutakhiran Objek PBB-P2 guna mewujudkan tata kelola keuangan dan administrasi perpajakan yang baik.

Dalam Instruksi tersebut diterapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dengan cara melakukan penangguhan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dalam hal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun pajak 2013 jika tidak melakukan pembayaran PBB-P2.

Cleansing Data dilakukan terhadap Objek PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan Kode Kategori Objek PBB-P2. Hal ini dilakukan untuk memisahkan Piutang PBB-P2 dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) atas beban tunggakan, untuk dilaporkan dan dipisahkan guna usulan penghapusan tunggakan.

Setelah pembahasan selesai, rombongan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melanjutkan diskusi yang akrab mengenai kepatuhan Wajib Pajak, insentif pajak, struktur organisasi Dinas Pajak, upaya pembenahan sistem komputerisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan penanganan pajak reklame, Pajak Online, PAT dan PPJ di DKI Jakarta. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376517" align="aligncenter" width="512"]Panorama Kota Pekanbaru Panorama Kota Pekanbaru[/caption]

TAGS: