• Beranda
  • Berita
  • UPPD Gambir Sosialisasikan Pajak Hotel Bagi Rumah Kos

UPPD Gambir Sosialisasikan Pajak Hotel Bagi Rumah Kos

08 Agustus 2016
[caption id="attachment_376380" align="aligncenter" width="512"]Sosialisasi Pajak Hotel dibuka Camat Gambir Fauzi, S.Sos Sosialisasi Pajak Hotel dibuka Camat Gambir Fauzi, S.Sos[/caption]

Unit Pelayanan Pajak Daerah Gambir melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak Hotel atas Rumah Kos bagi para Pemilik Rumah Kos pada hari Senin, 8 agustus 2016 di Aula Kecamatan Gambir. Kegiatan ini dilakukan atas hasil keputusan rapat mingguan di Kecamatan Gambir sebelumnya.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel disebutkan bahwa Rumah Kos adalah termasuk kriteria Hotel dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Objek Pajak Hotel adalah Pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang kelengkapan hotel seperi biaya telepon, cuci setrika, transportasi dan sejenisnya. Yang dikecualikan adalah jasa tempat tinggal asrama oleh Pemerintah, jasa sewa apertemen, kondominium dan sejenisnya serta asrama. Untuk lebih jelasnya peraturan tersebut dapat dilihat di Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.

Sosialisasi dimulai jam 09.30 dan dibuka secara resmi oleh Camat Gambir Fauzi, S.Sos. Secara jelas beliau menyampaikan tentang peranan pajak bagi kota Jakarta, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), Pajak PBB, SKDS (surat Keterangan Domisili Sementara) serta Rumah Kos sendiri sebagai rumah bersama yang ditinggali oleh banyak pendatang sehingga untuk keamanan dan kenyamanan kita maka Pemerintah harus dapat mengawasi dan memberikan kontrol sosial terhadap keberadaan Rumah Kos.

Setelah itu Ibu Nur Ahdiyani selaku Kepala UPPD Gambir memberikan penjelasan lengkap tentang Pajak Hotel yang diterapkan bagi Rumah Kos. Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau omzet yang seharusnya dibayar kepada hotel setiap transaksi. Pembayaran tersebut meliputi sewa kamar, pembayaran makan dan minum dan jasa penunjang lainnya. Moderator yang bertugas adalah Ridwan Pohan dan Andri Maulidi dari Unit Penyuluhan Dinas Pajak.

Dari sisi perizinan rumah kos, Bapak Kartiko selaku Kepala BPTSP Kecamatan Gambir menjelaskan tentang perlunya pengurusan izin Rumah Kos. Selain itu dijelaskan pula mengenai zonasi peruntukan dan fungsi bangunan. Untuk pelayanan BPTSP menyampaikan kepada warga dapat melihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/

Dari masalah pengawasan bangunan, Kasie Tata Ruang Kecamatan Gambir Chairil Anwar mengingatkan kepada pemilik rumah kos yang hadir untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Rumah Kos sekaligus mengurus perizinan IMB dan peruntukannya sehingga tidak melanggar peraturan tata ruang Jakarta dan menghindari penertiban bangunan. [caption id="attachment_376381" align="aligncenter" width="512"]Warga Pemilik Rumah Kos di Gambir hadir pada Sosialisasi Pajak Hotel oleh UPPD Gambir Warga Pemilik Rumah Kos di Gambir hadir pada Sosialisasi Pajak Hotel oleh UPPD Gambir[/caption]

Untuk masalah kependudukan, Bapak Agus sebagai Kasie Kecamatan Gambir menyampaikan pentingnya lapor diri ke RT dan RW setempat apabila tinggal sementara di Rumah Kos. Untuk SKDS atau surat Keterangan Domisili Sementara setelah 14 hari tinggal di Jakarta bagi pendatang daerah dengan melengkapi surat rekomendasi dari daerah asal. Pelayanan SKDS tidak dipungut biaya dan sangat berguna bagi identitas pendatang itu sendiri.

Pada sesi tanya jawab dibahas tentang setoran pajak atau masa yang harus dibayar dan dilaporkan para Wajib Pajak Hotel atau Rumah Kos yakni setiap bulan bukan per tahun. Pada kesempatan ini juga dijelaskan bahwa pajak hotel adalah pajak yang dikenakan 10% dari omzet keseluruhan bukan dikenakan di kamar ke-11 keatas dari minimal 10 kamar.

Warga juga memberikan usulan agar Pajak Hotel bagi Rumah Kos jangan dikenakan 10% tetapi lebih rendah lagi untuk Rumah Kos sederhana dan tidak dikenakan pajak bagi Rumah Kos dengan jumlah kamar dibawah 10 unit. Dalam kesempatan ini dijawab bahwa usulan perubahan aturan tersebut harus merivisi Perda Pajak Hotel dan Rumah Kos dibawah 10 kamar tidak dikenakan Pajak Hotel.

Untuk masalah zonasi dan IMB Bangunan Rumah Kos, dari pihak BPTSP dan Tata Ruang mempersilahkan kepada pemilik Rumah Kos untuk mengurusnya ke BPTSP Kelurahan dan Kecamatan untuk berkonsultasi dan akan dibantu dalam mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Dari pihak Dukcapil juga kembali menjelaskan tentang aturan kependudukan bagi pendatang baru, baik dari daerah maupun dari dalam kota yang sudah memiliki KTP DKI.

Setelah sesi penyampaian materi dan tanya jawab, acara dilanjutkan dengan tutorial atau pembimbingan pengisian SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) bagi Rumah Kos yang akan menjadi Wajib Pajak Hotel. Setelah itu acara ditutup oleh Ibu Ahdiyani dan dilanjutkan dengan penyerahan berkas pendaftaran dan konsultasi perorangan secara langsung oleh jajaran UPPD Gambir dipimpin oleh Kasubag TU Imawansyah dan konsultasi lainnya dari Pemilik Rumah Kos kepada para nara sumber secara langsung. (Pohan/Andri/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376382" align="aligncenter" width="512"]Pendaftaran Wajib Pajak Hotel Rumah Kos dan Konsultasi Pajak oleh UPPD Gambir Pendaftaran Wajib Pajak Hotel Rumah Kos dan Konsultasi Pajak oleh UPPD Gambir[/caption]

TAGS: