Walaupun sekarang dalam rangka Libur Lebaran tetapi proses perijinan reklame berjalan terus dan tidak menjadi pengecualian bagi pihak sponsor yang mau mengiklankan produknya melalui spanduk, umbul-umbul atau baliho. Perizinan harus diurus terlebih dahulu dengan membayar pajak reklame dan menghubungi pihak UPPD Kecamatan dan BPTSP Kecamatan setempat.