“Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel dan yang disebut Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan, peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)” sesuai Perda Nomor 10 tentang Pajak Hotel.
Demikian disampaikan oleh Bapak H. Johari, MH Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi pada acara Sosialisasi Perpajakan dan Safari Kamtibmas Polsek Metro Setiabudi kerjasama KPP Pratama Jakarta Setiabudi dan Kelurahan Karet Kuningan yang diadakan pada hari Rabu 16 Desember 2015 bertempat di Aula Keluarahan Karet Kuningan. Walaupun UPPD Kecamatan Pajak Daerah hanya memiliki 1 Kantor dengan 1 Subbag dan 12 orang personil melayani 8 jenis pajak dibandingkan 4 Kantor KPP Pajak Pusat dengan 70 orang per kantor menangani PPH dan PPN per-KPP, tetapi tidak menyurutkan semangat Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta didalam mencari pendapatan daerah melalui sektor perpajakan. (Phn).