• Beranda
  • Berita
  • UPPD Tamansari Buka Gerai Pajak Terpadu Kedua di ITC Glodok

UPPD Tamansari Buka Gerai Pajak Terpadu Kedua di ITC Glodok

28 Desember 2015
[caption id="attachment_320144" align="alignleft" width="200"]Ka. UPPD Tamansari memberikan penjelasan pada pedagang ITC Glodok. (Foto:Berita Jakarta) Ka. UPPD Tamansari memberikan penjelasan pajak pada pedagang ITC Glodok. (Foto:Berita Jakarta)[/caption]

Gerai Pelayanan Terpadu (GPT) kembali digelar oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tamansari di LTC Glodok, Jakarta Barat. Kegiatan ini berlangsung sedari Senin (14/12/2015) hingga Minggu (19/12/2015). GPT dibuka mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 4 LTC Glodok. "Gerai ini bertujuan agar pemilik toko dapat mengurus reklame, kami berharap mereka yang belum mendaftarkan reklame di tempat usahanya dapat menggunakan kesempatan ini," ujar Kasubag Tata Usaha UPPD Tamansari, Romy Fahrizal kepada Warta Kota pada Minggu (13/12/2015).

Ia juga mengimbau kepada wajib pajak agar tak lagi menunda dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Jika mereka menunda, para wajib pajak yang menunggak ini juga akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. "Hal ini berimbas kepada omzet penghasilan mereka di tiap tokonya. Pembeli lebih memilih atau percaya toko yang pasang reklame dan membayar pajak daripada yang mencopot reklame di tokonya itu," ungkap Romy.

Romy berharap tahap kedua GPT ini akan berdampak positif. Pihaknya pun mendapatkan sambutan baik dari pengelola pertokoan di LTC Glodok terkait pengurusan reklame tersebut. "Kami terus lakukan sosialisasi dan pemahaman juga kepada para pedagang mengenai pengurusan reklame tersebut. Sehingga mereka bersedia mendaftarkan papan reklame ke petugas pajak," kata Romy.

Selain itu Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) Pusat pertokoaan LTC Glodok juga menggelar sosialisasi pajak reklame dan Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Ketua P3RS LTC Glodok, Alex mengatakan, pihaknya bersama pengelola mengundang UPPD Taman Sari untuk kembali mensosialisasikan pajak reklame dan PBB P2 kepada ratusan pemilik toko. Demikian berita yang didapatkan dari beritajakarta.com.

"Beberapa waktu lalu, UPPD Taman Sari telah menggelar Gerai Pelayanan Terpadu (GPT). Namun, masih banyak pemilik toko kurang memahami sehingga kami kembali mengundang pegawai pajak untuk menjelaskan seputar apa saja yang tidak dan terkena pajak reklame," ujar Alex, Jumat (11/12). Alex mengaku, akibat ketidakpahaman seputar aturan pajak reklame, sebagian besar tenan LTC Glodok menurunkan papan yang terpasang di atas toko miliknya. "Ada pemilik yang mencopot, menutup papan reklame dengan kardus atau kain serta mencat hitam. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada lagi keindahaan di LTC Glodok" ucap Alex.CEO LTC Glodok, Johan Kito, berharap pemilik toko dapat mendaftarkan diri serta menunaikan kewajiban pembayaran pajak reklame setelah mengikuti sosialisasi ini. "Saya berharap pedagang yang ikut sosialisasi akan menyebarkan informasi ini ke pedagang lainnya sehingga mereka pun bersedia mendaftarkan papan reklame ke petugas pajak," kata Johan.

Kepala UPPD Taman Sari, Andri Kunarso menambahkan, pembukaan layanan GPT tahap kedua dilakukan atas permintaan pengelola maupun Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) LTC Glodok. "Kami membuka kembali layanan gerai untuk membuka kesempatan pemilik toko agar mengurus pajak reklame," ujar Andri, Jumat (11/12). Andri mengambahkan, GPT tahap kedua ini akan dibuka di lantai 4 LTC Glodok, mulai pukul 10.00 hingga 15.00. "Kami berharap para pemilik toko yang beberapa waktu lalu belum mendaftarkan reklame di tempat usahanya bisa menggunakan kesempatan ini," ujar Andri.

Andri juga mengingatkan kepada pemilik toko LTC Glodok yang telah mendaftarkan diri dan telah memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak reklame. "Jangan ditunda lagi pembayaran pajak reklame, karena karena ditunda akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan," ucap Andri. (Phn).

TAGS: