• Beranda
  • Berita
  • UPPD Tanjung Priok Sosialisasi Pendataan Pajak Daerah

UPPD Tanjung Priok Sosialisasi Pendataan Pajak Daerah

06 Oktober 2016
[caption id="attachment_376742" align="aligncenter" width="512"]Sosialisasi pendataan pajak daerah di Tanjung Priok diberikan arahan oleh Ka. UPPD Tanjung Priok Simon Baginda Sosialisasi pendataan pajak daerah di Tanjung Priok diberikan arahan oleh Ka. UPPD Tanjung Priok Simon Baginda [/caption]

Pendataan Pajak Daerah adalah sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pemutakhiran basis data perpajakan, khususnya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak reklame sesuai Instruksi Gubernur nomor 5/2016 tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah .

Pada bulan September 2016 UPPD Tanjung Priok mengadakan sosialisasi kepada tujuh kelurahan yang berada di kecamatan Tanjung Priok untuk melaksanakan pendataan potensi pajak daerah berbasis sistem aplikasi.

Diharapkan dengan terdatanya wajib pajak baru dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak terutama untuk pajak reklame, restoran, hiburan, parkir, hotel dan rumah kos.

Kepada segenap masyarakat agar berpartisipasi dengan cara memberikan data-data yang benar ketika petugas melakukan pendataan tersebut demi terwujudnya Jakarta Baru.

Melegalkan usaha dengan pendaftaran dan pembayaran pajak daerah dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta. Lihat Instruksi Gubernur nomor 5/2016 tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah (Phn/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376743" align="aligncenter" width="512"]Peserta sosialisasi pendataan pajak daerah Peserta sosialisasi pendataan pajak daerah[/caption]

TAGS: