• Beranda
  • Berita
  • UPPRD Kembangan Kembali Melakukan Penagihan Pajak Daerah dan Penempelan Stiker Tunggakan Pajak

UPPRD Kembangan Kembali Melakukan Penagihan Pajak Daerah dan Penempelan Stiker Tunggakan Pajak

01 November 2018
30 Oktober 2018. Jakarta - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kembangan yang beralamat di Kantor Walikota Jakarta Barat, Blok B, Lantai 12 kembali melakukan penempelan stiker tunggakan pajak daerah dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dimulai sejak pagi, petugas UPPRD Kembangan gencar melakukan penempelan stiker tunggakan pajak, salah satunya adalah lokasi usaha milik wajib pajak bernama Tonny yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya. "Wajib pajak menyambut kami dengan baik, karena sebelumnya memang kami telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan Pajak Reklame di tempat usahanya." kata Petugas UPPRD Kembangan. Menurut Posman Sitorus, Kepala UPPRD Kembangan, "wajib pajak ini telah menghubungi pemilik reklame yang sebenarnya, namun pemilik reklame sebenarnya yang memasang di lokasi usahanya tersebut belum bisa memberikan kepastian waktu akan dilakukan pembayaran tunggakan pajak reklamenya." "Konstruksi reklame ini juga tidak sesuai dengan tata letak reklame, karena posisinya sampai ke trotoar jalan sehingga mengganggu dan membahayakan pejalan kaki." terang Posman. Menurut Posman, "Hingga petang hari, kami juga akan melakukan himbauan pembayaran tunggakan pajak kepada wajib pajak lainnya, seperti wajib pajak restoran Ayam Goreng Karawaci, Ninety Nine Restoran yang berada di Jl. Pesanggrahan, Meruya dan wajib pajak Simetry Coffee di Jl. Puri Kembangan." (Digdo/Humas Pajak)
TAGS: