UPPRD Sawah Besar Pasang Plang Tunggakan Pajak

26 Juli 2017
[caption id="attachment_378133" align="aligncenter" width="524"] Pemasangan Tanda Tunggakan di Hotel oleh UPPRD Sawah Besar[/caption]

Pemasangan stiker tunggakan pajak dilakukan agar ada efek jera bagi pemilik atau pengelola hotel. Sebelum dipasang stiker, BPRD telah memberikan surat peringatan namun pemilik hotel belum juga membayar pajaknya (25/7/2017).

Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sawah Besar memasang stiker di sebuah hotel bintang lima di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, lantaran belum melunasi pajak hotel.

Dalam menempel stiker besar di bangunan penunggak pajak itu petugas sempat dihalang-halangi pihak keamanan hotel akhirnya berhasil dan tetap dilakukan pemasangan stiker tanda penunggak pajak. Hotel tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 115 dan Nomor 116 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sawah Besar, Umiyati Siddik mengatakan, hotel tersebut telah menunggak pajak selama dua periode atau selama 14 bulan. Umiyati merinci, tahun 2016 dari April-Desember sebesar Rp. 4 miliar dan Februari-Juni 2017 sebesar Rp2,5 miliar.

Kepada UPPRD pihak hotel beralasan belum melakukan pembayaran pajak lantaran sedang kesulitan keuangan. BPRD juga sudah memberikan peringatan terhadap wajib pajak karena konsumen telah metitipkan pajaknya kepada wajib pajak pada saat menikmati fasilitas hotel.

Setelah dipasangi stiker dan apabila pihak hotel belum melunasi pajak dalam waktu 10 hari, maka akan ditindaklanjuti ke Suku Dinas Pariwisata untuk kemudian dilakukan penyegelan.

Apabila tidak tidak dilunasi maka terancam ditutup usahanya. (Humas Pajak Jakarta/Sind)

TAGS: