Didalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 wewenang Dinas Pelayanan Pajak atau sekarang bernama Badan Pajak dan Retribusi Daerah terkait penyelenggaraan reklame adalah memungut Pajak Reklame tertayang.
Salah satu tugas BPRD adalah melakukan pengendalian terhadap aspek Pajak Reklame, melakukan pengawasan di lapangan terkait penyelenggaraan materi reklame yang sudah membayar pajak reklame atau belum dan melakukan penertiban atau pembongkaran atas materi atau konten reklame yang tidak dibayar pajak reklamenya alias reklame liar.
Untuk penyelenggaraan reklame, semua UPPD di tingkat Kecamatan terus melakukan penertiban reklame liar. Unit UPPRD Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta berada di setiap Kecamatan di Jakarta. [caption id="attachment_377515" align="aligncenter" width="400"] Bila ditemukan reklame tidak berizin langsung ditertibkan[/caption]
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang terletak di Jakarta Pusat, mempunyai wilayah kerja di Kecamatan Tanah Abang, yang terdiri dari 7 Kelurahan yaitu Kelurahan Bendungan Hilir, Karet Tengsin, Kebon Melati, Kebon Kacang, Kampung Bali, Petamburan dan Kelurahan Gelora.
Bapak Hawan Aries Bhirawa selaku Kepala UPPRD Tanah Abang bersama jajarannya mempunyai komitmen yang kuat dan terus bekerja keras bersama jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari termasuk dalam membongkar reklame liar.
UPPRD Tanah Abang melaksanakan pemungutan pajak dan koordinasi retribusi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, beralamat kerja di Gedung di Graha Mental Spritual Lantai 4 Jl. H. Awaludin 2 Jakarta Pusat atau disebelah jalan KUA Tanah Abang dengan nomor telepon (021) 3925606 atau email: upprd.tanahabang@gmail.com. [caption id="attachment_377516" align="aligncenter" width="350"] Kepala UPPRD Tanah Abang Hawan Aries Bhirawa [/caption]
Walaupun mempunyai wilayah yang luas dan padat di wilayah bisnis Jakarta, tetapi tidak menjadi halangan kerja bagi UPPRD Tanah Abang dalam melakukan pemungutan 9 jenis pajak daerah di bidang Pajak PBB, BPHTB, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame ditambah kini dengan Pajak PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Pajak Hotel (Rumah Kos), Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.
Saat ini UPPRD juga terus mendistribusikan alat electronic Payment Online System (e-POS) bagi Wajib Pajak Hotel atau Rumah Kos, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran yang mempunyai mesin kasir atau cash register manual agar terawasi dengan baik pajak dari omzet yang didapatkan oleh Wajib Pajak serta berencana mendata kendaraan yang berstatus BDU (Belum Daftar Ulang) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Humas Pajak Jakarta/PKB) [caption id="attachment_377517" align="aligncenter" width="200"] Penertiban reklame di Sabtu dan Minggu oleh UPPRD Tanah Abang[/caption]