• Beranda
  • Berita
  • Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)

Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)

21 Maret 2017
[caption id="attachment_377625" align="aligncenter" width="450"] Asisten Pemerintahan Bambang Sugiyono membuka acara WBK/WBMM Kemenpan RI[/caption]

Kegiatan Peningkatan Pemahaman Aparatur terkait Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Maret 2017 di Ruang Pola Bappeda Blok G Balaikota oleh Biro Organisasi dan reformasi Birokrasi DKI.

Acara WBK/WBMM dibuka oleh Asisten Pemerintahan Bambang Sugiyono dengan membacakan sambutan Plt. Gubernur. Setelah itu para nara sumber dari Kemenpan RI memaparkan tentang WBK/WBBM, Ombudsman RI memaparkan tentang permasalahan pelayanan dan LIPI KRB (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia-Kebon Raya Bogor) tentang profil dan keberhasilannya mengelola Kebon Raya Bogor sehingga mendapatkan apresiasi dari Kemenpan RI.

Reformasi Birokrasi, merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu; peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. [caption id="attachment_377626" align="aligncenter" width="450"] Para Narasumber dari Kemenpan RI, Ombudsman RI dan LIPI KRB Bogor[/caption]

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja.

Penerapan Zona Integritas merupakan bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan dan Pemberantasan korupsi meliputi; Rekruitmen secara terbuka, penerapan e-budgeting, Seleksi Terbuka Jabatan, e-procurement, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sistem Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik, Keterbukaan Informasi Publik, Pemenuhan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Standar Pelayanan Minimal, SOP disetiap pelayanan publik dan lain sebagainya.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang Pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menuju WBBM, adalah predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik. [caption id="attachment_377627" align="aligncenter" width="450"] Kepala BPRD DKI Edi Sumantri menanyakan tentang permasalahan pelayanan [/caption]

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang dilakukan pada tanggal 27 November 2014. Proses pembangunan zona integritas difokuskan pada penerapan progam-program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM.

Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM, memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya; Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik, Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 316 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Unit Kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, RSUK Duren Sawit, RSUD Koja, RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Rebo.

Kepada 7 (tujuh) Unit Kerja tersebut, Plt. Gubernur mengingatkan bahwa buruknya kualitas pelayanan publik, terlambatnya penyelesaian pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, penyebabnya adalah korupsi. Karena itu mari kita buktikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah berubah dan bebas korupsi.

Setelah para Narasumber memaparkan substansi materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi dari Kepala SKPD yang hadir khususnya mengenai permasalahan pelayanan diantaranya dari BPRD DKI, Dishub, Dinas Olahraga dan Kantor Monas. (Humas Pajak Jakarta/TS/Phn)

TAGS: