Frequently Asked Questions (Faq) Pajak Alat Berat

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) PAJAK ALAT BERAT

APAKAH SPOPD PAB HARUS DICETAK?

SPOPD dihasilkan dari sistem setelah WP menginput permohonan di pajak online, SPOPD tidak perlu dicetak dan akan diarsipkan secara digital di Coretax.

BAGAIMANA ALUR PROSES PAJAK ALAT BERAT?
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Pajak Online
  2. Petugas UPPPKB / SAMSAT memverifikasi permohonan WP dan mengukuhkan Objek Pajak dengan SPOPD
  3. Petugas UPPPKB / SAMSAT menetapkan SKPD dari permohonan SPOPD wajib pajak dengan Tanda Tangan Elektronik dan melakukan penagihan apabila SKPD belum dibayarkan
  4. Di tahun berikutnya, petugas menetapkan SKPD secara otomatis dengan TTE terhadap objek PAB yang sudah habis masa pajaknya dan melakukan penagihan
BAGAIMANA APABILA ALAT BERAT SAYA PINDAH KE PROVINSI LAIN?

Integrasi data dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dilakukan untuk memverifikasi operasional alat berat di Jakarta dan apabila anda tidak mengajukan SK K3 lagi dan bermaksud memindahkan alat berat ke Provinsi lain, silakan menginput pelayanan non aktif objek pajak alat berat secara online.

BAGAIMANA PEMBAYARAN PAJAKNYA APABILA OBJEK PAB TIDAK SEPENUHNYA BERADA DI JAKARTA? MISAL OBJEK PAB BERADA DI JAKARTA SELAMA 3 BULAN, SEDANGKAN 9 BULAN LAINNYA BERADA DI KALIMANTAN?

Pajak Alat Berat dibayarkan dimuka untuk 12 bulan kedepan. Untuk contoh kasus diatas, maka Bapenda Provinsi di Kalimantan tidak dapat memungut Pajak Alat Berat. Bapenda Provinsi di Kalimantan harus menunggu terhitung sejak tanggal pendaftaran Alat Berat di Provinsi DKI Jakarta selesai yaitu 12 bulan, setelah itu dapat dilakukan pemungutan Pajak Alat Berat di Kalimantan.

BAGAIMANAKAH CARA DAFTAR PAJAK ALAT BERAT?

Pelayanan pendaftaran Pajak Alat Berat dilakukan secara daring (online) melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id.

BERAPA LAMA PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PAJAK ALAT BERAT?

Pelayanan pemungutan PAB menggunakan full online sehingga terhadap waktu penyelesaian permohonan menjadi lebih cepat. Diperkirakan waktu penyelesaian permohonan pendaftaran tidak lebih dari 1 hari kerja, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang mungkin memakan waktu lebih lama.

SIAPAKAH UNIT DI BAPENDA YANG MEMPROSES PERMOHONAN PENDAFTARAN PAJAK ALAT BERAT?

Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPPPKB) / SAMSAT yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota adminstrasi DKI Jakarta.


DATA APA SAJA YANG DIINPUT DALAM PROSES PENDAFTARAN OBJEK PAJAK ALAT BERAT DI PAJAK ONLINE?
  1. Nomor Seri Alat Berat
  2. Tipe
  3. Merek
  4. Jenis
  5. Kekuatan Mesin
  6. Warna Alat Berat
  7. Negara Pembuat
  8. Bahan Bakar
  9. Status Alat Berat
BAGAIMANA CARA MEMBAYAR PAJAK ALAT BERAT?

Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui layanan QRIS, Virtual Account (VA), dan kode bayar Pajak yang terintegrasi dengan berbagai layanan perbankan dan modern channel.

KAPAN DAPAT MEMBAYAR PAJAK ALAT BERAT?
Pembayaran PAB dilakukan setelah permohonan diverifikasi Petugas Pajak, wajib pajak akan menerima kode bayar dan QRIS pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Alat Berat pada laman pajakonline.jakarta.go.id dan surat elektronik (email) berupa kode bayar dan QRIS pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Alat Berat. 
SEPERTI APAKAH CONTOH ALAT BERAT?

Berikut merupakan contoh-contoh alat berat:

  • Crab Crane
  • Truck Crane
  • Hoist Crane
  • Gantry Crane
  • Fork Lift
  • Excavator
  • Backhoe
UNTUK TAHUN BERIKUTNYA APAKAH SAYA HARUS MENDAFTAR LAGI?

Tidak perlu, penetapan Pajak Alat Berat dilakukan secara otomatis setiap tahun dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan secara otomatis sepanjang Alat Berat Tersebut masih terdaftar di Jakarta.

APA SAJA PERSYARATAN UNTUK DAFTAR PAJAK ALAT BERAT?

Persyaratan pendaftaran Perorangan:

  • Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) – tidak mandatori
  • Hasil pindai Surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan – tidak mandatori
  • Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal Nilai Jual Objek Pajak belum didaftarkan dan dibutuhkan petugas)
  • Foto Alat Berat

Persyaratan pendaftaran Pemilik Badan:

  • Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB) / Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – tidak mandatori
  • Hasil pindai Surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan – tidak mandatori
  • Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal Nilai Jual Objek Pajak belum didaftarkan dan dibutuhkan petugas)
  • Foto Alat Berat
APAKAH PENDAFTARAN PAJAK ALAT BERAT BISA DILAKUKAN SECARA MANUAL DI UNIT PELAYANAN BAPENDA?

Tidak bisa, proses pelayanan dan pendaftaran Pajak Alat Berat seluruhnya dilakukan secara online. Namun apabila ada kendala dalam penggunakan portal pajak online, Wajib Pajak dapat dibantu petugas di UPPPKB dalam melakukan permohonan secara online.

BAGAIMANA JIKA MEREK TIPE DAN TAHUN PEMBUATAN ALAT BERAT SAYA TIDAK ADA DI SISTEM?

Melalui layanan online di laman pajakonline.jakarta.go.id, silakan klik daftar NJAB (Nilai Jual Alat Berat) dengan meng-upload Faktur/Bukti Pembelian dan akan diverifikasi oleh petugas, setelah itu merek tipe dan tahun pembuatan alat berat anda dapat dipilih.