Dokumen Persyaratan Pelayanan Pajak Daerah

Dokumen Persyaratan Pelayanan Pajak Daerah merupakan standarisasi persyaratan administrasi yang memuat pemberitahuan persyaratan administrasi dalam pengurusan pajak Surat Keputusan Kepala DInas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2927 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, diantaranya pesyaratan administrasi terhadap pajak:

- Pajak Hotel

- Pajak Hiburan

- Pajak Restoran

- Pajak Reklame

- Pajak Parkir

- Pajak Air Bawah Tanah

- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

- Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk melihat persyaratan dokumen secara lengkap silahkan download dibawah ini:

DOWNLOAD