Dalam rangka pembanasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan