Pergub Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase NJOP Yang Digunakan Untuk Perhitungan PBB-P2
Deskripsi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan