Pergub Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Reklame Nama Pengenal Usaha Atau Profesi Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Reklame
Deskripsi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Reklame Nama Pengenal Usaha Atau Profesi Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Reklame