Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Deskripsi
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan