Halo Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penyempurnaan ketentuan layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kali ini, perubahan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Secara umum, ketentuan dan kriteria penerima pengurangan pokok PBB-P2 masih tetap sama. Namun terdapat penyesuaian pada salah satu dokumen persyaratan khusus, yaitu untuk objek PBB-P2 yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan swasta.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penyesuaian administrasi yang lebih relevan dan memudahkan proses verifikasi dokumen permohonan.
Lalu, apa saja kriterianya dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Berikut penjelasannya!
Perubahan Dokumen Persyaratan untuk Yayasan Pendidikan
Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Gubernur 857 Tahun 2025, salah satu dokumen persyaratan untuk pengajuan pengurangan PBB-P2 bagi yayasan pendidikan adalah fotokopi surat keputusan yang menyatakan sekolah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan. Namun melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026, dokumen tersebut kini diubah menjadi: fotokopi akta pendirian yayasan sekolah.
Perubahan ini berlaku untuk objek PBB-P2 yang digunakan dalam penyelenggaraan:
pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan/atau
pendidikan khusus oleh swasta yang berbentuk yayasan.
Dengan adanya perubahan ini, proses pengajuan diharapkan menjadi lebih sederhana dan sesuai dengan legalitas kelembagaan yayasan pendidikan.
Kriteria dan Persyaratan Pengurangan Pokok PBB-P2 Terbaru
Untuk dokumen persyaratan kriteria lainnya, tidak ada perubahan dan masih sama seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Berikut daftar kriteria beserta dokumen persyaratan yang berlaku saat ini sesuai ketentuan terbaru.
Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
Syarat:
Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah; dan
Fotokopi tagihan listrik, air, dan telepon atau dokumen lain yang sejenis.
Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan nilai aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
Syarat:
Fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun buku sebelum tahun pajak yang dimohonkan pengurangan pokok yang berupa:
Laporan laba rugi untuk wajib pajak badan yang berbentuk badan hukum komersial seperti PT, firma, CV, dan sejenisnya; atau
Laporan aktivitas untuk wajib pajak badan yang berbentuk badan hukum nirlaba seperti yayasan dan sejenisnya.
Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Syarat:
Fotokopi putusan pengadilan yang menyatakan wajib pajak pailit; dan
Fotokopi surat penunjukan kurator.
Objek PBB-P2 yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan
Syarat:
Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan; dan/atau
Data, informasi, keterangan, keputusan, atau dokumen sejenis lainnya yang menunjukkan bukti bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
Objek PBB-P2 yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta yang berbentuk yayasan.
Syarat:
Fotokopi akta pendirian yayasan sekolah.
Objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi bantuan hukum yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
Syarat:
Fotokopi sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang masih berlaku.
Objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi profesi yang telah disahkan oleh pemerintah
Syarat:
Fotokopi surat keputusan pengesahan organisasi profesi dari instansi pembina/pengampu
Objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor lembaga amil zakat yang memiliki izin operasional dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
Syarat:
Fotokopi surat keputusan izin operasional lembaga amil zakat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang masih berlaku.
Objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk hunian dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya
Syarat:
Surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya dari instansi yang berwenang;
Fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; dan
Foto bangunan cagar budaya.
Objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya, yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya
Syarat:
Surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya dari instansi yang berwenang;
Fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; dan
Foto bangunan cagar budaya.
Objek PBB-P2 berupa kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam yang ditetapkan oleh pemerintah yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
Syarat:
Surat tanda terdaftar dan/atau surat keterangan sebagai kawasan suaka alam dan/atau Kawasan pelestarian alam dari instansi yang berwenang;
Fotokopi lanskap areal kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam; dan
Foto kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam.
Penutup
Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penyempurnaan layanan perpajakan daerah agar proses administrasi menjadi lebih jelas, relevan, dan memudahkan masyarakat maupun badan yang mengajukan pengurangan pokok PBB-P2.
Dengan memahami persyaratan terbaru ini, Sobat Pajak dapat menyiapkan dokumen secara lebih tepat sebelum mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2.
Yuk, pastikan seluruh dokumen telah sesuai agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar dan optimal!
Baca juga: Dapatkan Peluangnya Sekarang! Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan DKI Jakarta 2026