Bangunan cagar budaya merupakan bagian penting dari sejarah panjang peradaban Kota Jakarta. Kehadirannya telah menjadi saksi pertumbuhan kota ini dari masa ke masa. Sebagai upaya pelestarian budaya dan sejarah, sudah sepatutnya kita sebagai warga Jakarta turut menjaga dan/atau memanfaatkannya dengan baik sesuai aturan yang diberlakukan. Ngomong-ngomong soal bangunan cagar budaya nih Sobat, Jakarta memiliki satu kawasan otentik yang disebut Kota Tua. Kawasan ini menjadi salah satu ikon Kota Jakarta yang hingga kini tetap hidup dan berkembang sebagai salah satu objek pariwisata.
Seiring dengan berkembangnya zaman, sejumlah bangunan bersejarah yang ada di Kota Tua kini telah banyak dimanfaatkan sebagai ruang-ruang komersial seperti tempat usaha, cafe, restoran, maupun hotel. Contohnya seperti salah satu Cafe yang terdapat di Kota Tua menjadi salah satu tempat wisata yang ikonik bagi pengunjung. Meski begitu, pemanfaatan bangunan cagar budaya sebagai tempat usaha tetap menjaga nilai sejarah dan budaya, serta keaslian karakter bangunan tersebut. Pemanfaatan ini tidak bertujuan untuk komersial semata, namun juga menjadi salah satu upaya melestarikan dan merawat bangunan cagar budaya agar tidak terbengkalai.
Pengurangan Pokok PBB-P2 untuk Bangunan Cagar Budaya Sebagai Tempat Usaha
Dalam rangka mendukung pelestarian tersebut, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif PBB-P2 ini hadir tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, namun juga mendorong pemilik untuk mengoptimalkan penggunaan aset cagar budaya.
Apa Saja Ketentuan Memperoleh Pengurangan Pokok PBB-P2?
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.
Pengurangan pokok PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau yang berada di kawasan yang ditetapkan cagar budaya oleh Pemerintah, dapat diberikan dengan cara pengajuan permohonan langsung oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan pokok pajak belum dilunasi.
Tidak perlu mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.
Diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terakhir.
Dokumen Persyaratannya Apa Saja?
Untuk mengajukan pengurangan PBB-P2 ini, ketentuannya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026. Sobat Pajak jangan lupa menyiapkan dokumen-dokumen ini ya:
Surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya dari instansi yang berwenang;
Fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; dan
Foto bangunan cagar budaya.
Pada prinsipnya, Pajak Daerah hadir untuk memberikan manfaat kembali ke masyarakat. Setiap rupiah kontribusi Sobat Pajak adalah penopang bagi pembangunan Kota Jakarta yang lebih maju, inklusif, berdaya saing, dan sejahtera warganya. Melalui insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya yang digunakan sebagai kegiatan usaha, menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut hadir dalam upaya mendorong pelestarian cagar budaya yang ada di Jakarta khususnya kawasan Kota Tua Jakarta. Yuk, bersama-sama kita menjaga dan melestarikan aset cagar budaya sebagai bentuk cinta dan dukungan terhadap pembangunan daerah!