Ayo Mengenal Retribusi Daerah

17 Mei 2022

Halo sobat pajak, Salah satu penerimaan penting suatu daerah selain pajak adalah retribusi daerah. Saat ketika Anda menikmati suatu layanan dari pihak tertentu, Anda akan dikenakan sejumlah biaya bukan?, nah biaya tersebut bisa jadi termasuk dalam pungutan retribusi daerah. Untuk lebih lanjut mengenal apa itu retribusi daerah, yuk simak bahasan lengkapnya melalui artikel bawah ini.

Apa Itu Retribusi Daerah

Menurut Undang - Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dengan kata lain Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah.

Ciri-Ciri Retribusi

  • - Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah (Perda).
  • - Dibebankan kepada setiap masyarakat wajib retribusi, yaitu orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.
  • - Orang pribadi atau badan memperoleh balas jasa secara langsung sesaat telah membayar retribusi. Bahkan pada beberapa retribusi, balas jasa ini bisa dirasakan secara individu misalnya retribusi parkir di sisi jalanan umum.

Fungsi Retribusi Daerah

Secara umum, fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah. Retribusi yang berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah. Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik. Fungsi lain dari retribusi adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membukakan lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat.

Wajib Retribusi Daerah

Tidak seperti pajak, retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Dengan kata lain, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati keuntungan dari jasa atau izin yang didapatkan atau, Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Dasar hukum Retribusi daerah

Retribusi daerah dibuat bukan tanpa aturan dan dasar hukum. Segala ketentuan tentang retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau yang lebih dikenal dengan UU PDRD, lalu terdapat aturan lain dibawahnya yang merupakan aturan lanjutan dari UU No.28 Tahun 2009 yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Dasar hukum retribusi daerah diantaranya yaitu :

  • - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  • - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
  • - Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah 
  • - Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
  • - Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
  • - Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
  • - Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
  • - Peraturan Gubernur Nomr 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Secara Elektronik
  • - Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomr 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Secara Elektronik
  • - Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah

Jenis Retribusi daerah

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berikut penjelasannya.

1. Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi maupun badan.

2. Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.Meliputi pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

3. Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Tarif Retribusi daerah

Setiap daerah memiliki tarif retribusi yang berbeda-beda yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, tak terkecuali Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut karena perhitungan tarif retribusi memperhatikan hal-hal berikut:

  • - Indeks harga dan tingkat perekonomian daerah
  • - Tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi Pemda untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan.
  • - Tarif juga bisa ditetapkan melalui mekanisme rumus yang mencerminkan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa yang dibuat pemerintah daerah.
  • - Tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah.
  • - Selain beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.
  • - Dalam penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha, penetapan tarif berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yang dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  • - Khusus tarif Retribusi Izin Tertentu, penetapan tarif berdasarkan kemampuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan -hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Bagaimana, sudah jelas kan tentang apa itu retribusi daerah?,  Sebagai warga negara yang baik, sudah sebaiknya kita selain taat membayar pajak kita juga harus taat membayar retribusi daerah guna ikut berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan DKI Jakarta.