Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Akan tetapi, masyarakat seringkali terkendala oleh waktu dan kesibukan lainnya untuk memenuhi kewajiban ini di hari kerja. Dalam rangka memberikan pelayanan yang memudahkan bagi masyarakat Jakarta, kini beberapa lokasi Samsat di Jakarta membuka pelayanan pada hari sabtu. Berikut jadwal beserta lokasi Samsat yang melayani pada hari sabtu.
PERIODE: 7 November - 19 Desember 2026
JAM PELAYANAN: 08.00 - 12.00 WIB
LOKASI
SAMSAT INDUK
Samsat Jakarta Selatan
Komplek Gedung Polda Metro Jaya JI. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Samsat Jakarta Pusat & Utara
JI. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara
Samsat Jakarta Timur
JI. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur
Samsat Jakarta Barat
JI. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat
GERAI SAMSAT
Kecamatan Penjaringan
JI. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14440
Kecamatan Pasar Minggu
JI. Raya Ragunan No.16, RT.6/RW.1, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Jakarta Selatan, 12540
Kecamatan Kebon Jeruk
JI. Lapangan Bola No.1 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Belakang Kantor Kecamatan Kebon Jeruk)
Kecamatan Pulo Gadung
JI. Raya Bekasi No.77, RT.1/RW.4, Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, 13250
Kecamatan Kemayoran
JI. Serdang III No.1, RT.10/RW.2, Serdang,Kemayoran, Jakarta Pusat, 10650
SAMSAT KELILING (SAMLING)
Pasar Induk Kramat Jati
Jl. Raya Bogor KM. 20, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur
Lapangan Banteng
Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jakarta 10710
Taman Makam Pahlawan Kalibata (Kecuali tanggal 7 November 2026)
Jl. Raya Kalibata No. 14, RT.14/RW.1, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
Kemang Fest (Khusus tanggal 7 November 2026)
Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
Mall Ciputra (Citraland)
Jl. Daan Mogot, RT.5/RW.1, Duri Kepa, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470
Masjid Raya Al-Musyawarah Kelapa Gading
Jl. Raya Kelapa Nias No.6 13, RT.13/RW.18, Klp. Gading Tim., Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Jangan Lupa Manfaatkan Pembebasan Sanksi Administratif PKB & BBNKB!
Selain kemudahan layanan Samsat, ada kabar baik lainnya untuk Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Bagi masyarakat yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor dan telah melewati batas jatuh tempo, segera ambil kesempatan ini untuk membayarkan PKB di lokasi Samsat yang tersedia. Dengan dihapusnya sanksi atau denda atas keterlambatan, maka Wajib Pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja. Yuk, selesaikan kewajiban pajak kendaraanmu sekarang!