Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Secara umum, mekanisme tersebut sering dikenal dengan istilah official assessment dan self assessment.
Secara sederhana, self assessment adalah mekanisme pemungutan pajak di mana Wajib Pajak melakukan penghitungan sendiri atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, istilah yang digunakan adalah “dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.”
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak meliputi:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Pajak Rokok;
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas:
Makanan dan/atau Minuman;
Tenaga Listrik;
Jasa Perhotelan;
Jasa Parkir; dan
Jasa Kesenian dan Hiburan.
Ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan adalah SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah.
SPTPD digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta informasi lain sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, layanan perpajakan daerah dapat dilakukan melalui sistem layanan Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan jenis layanan yang tersedia.
BPHTB termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif sesuai dengan ketentuan Perda.
Untuk BPHTB, saat terutangnya pajak berbeda sesuai dengan jenis perolehan hak. Misalnya, untuk transaksi jual beli, saat terutang ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Apabila jual beli tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli.
Perlu dibedakan antara saat terutang pajak dengan kewajiban pelaporan oleh PPAT atau Notaris. Dalam Perda 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak dan melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sementara itu, official assessment merupakan istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan mekanisme pemungutan pajak yang besaran pajak terutangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, istilah yang digunakan adalah “dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.”
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
Pajak Alat Berat (PAB);
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
Pajak Reklame; dan
Pajak Air Tanah (PAT).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, Perda 1 Tahun 2024 menetapkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan terdiri atas:
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); dan
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
SKPD merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
Sementara itu, SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
Sebagai contoh, pada PBB-P2, besaran pokok pajak terutang dihitung berdasarkan NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2 dikalikan dengan tarif PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku. Tahun pajak PBB-P2 merupakan jangka waktu satu tahun kalender, dengan keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari.
Setiap jenis Pajak Daerah memiliki karakteristik dan tata cara pemungutan yang berbeda. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mengetahui apakah kewajiban pajaknya termasuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur atau dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Untuk pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan sesuai ketentuan, memenuhi kewajiban pembayaran, serta mengisi dan menyampaikan SPTPD dengan benar dan lengkap.
Sedangkan untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, besaran pajak terutang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan melalui dokumen perpajakan sesuai jenis pajaknya.
Dengan memahami mekanisme pemungutan tersebut, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum: Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.