• Beranda
  • Artikel
  • Bukan Hanya Restoran, Ini Usaha Lain yang Wajib PBJT Makanan dan/atau Minuman

Bukan Hanya Restoran, Ini Usaha Lain yang Wajib PBJT Makanan dan/atau Minuman

07 November 2024

Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan salah satu jenis pajak yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT sendiri merupakan nama baru yang sebelumnya adalah bernama pajak restoran.

PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terdapat dalam  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBJT  atas Makanan dan/atau Minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai Pajak Restoran. Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman?

Makanan dan/atau Minuman yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran. Sedangkan definisi Restoran menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran. 

Pada pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan/atau Jasa Tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/atau Minuman; 

  2. Tenaga Listrik  

  3. Jasa Perhotelan;

  4. Jasa Parkir; dan

  5. Jasa Kesenian dan Hiburan

Baca Juga: Cara Membuat Kode Bayar PBJT Makanan dan Minuman di Website pajakonline

Selanjutnya pada pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman, yaitu :

1. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh: 

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; 

  2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan: 

  1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; 

  2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan 

  3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. 

2. Dikecualikan dari Objek PBJT yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman.

  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;

  2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;

  3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan

  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

3. Ketentuan peredaran usaha sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.

Baca Juga: Cara Pendaftaran PBJT Makanan dan Minuman di Website pajakonline

Penting bagi semua pelaku usaha makanan dan/atau minuman untuk memahami bahwa kewajiban PBJT Makanan dan/atau Minuman tidak hanya berlaku bagi restoran saja. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pajak ini mencakup seluruh jenis usaha yang melakukan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat. Ini termasuk penyedia layanan katering yang memenuhi syarat seperti penyediaan bahan baku, penyimpanan, dan penyajian makanan sesuai pesanan pelanggan. 

PBJT tidak terbatas pada restoran konvensional. Usaha katering, bahkan layanan yang hanya menyediakan penyajian di lokasi sesuai pesanan pelanggan, juga termasuk sebagai Objek PBJT. Dengan demikian, segala bentuk usaha yang menawarkan layanan makanan dan/atau minuman di tempat perlu mengerti dan menerapkan kewajiban pajak ini. Ketentuan ini memperluas cakupan Objek PBJT pada usaha kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau berdasarkan pesanan di lokasi lain, meskipun bukan restoran konvensional.

Melalui kepatuhan terhadap PBJT, para pelaku usaha dapat mendukung terciptanya tata kelola pajak yang lebih adil dan sesuai aturan, serta berkontribusi pada pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat DKI Jakarta. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan usaha yang taat pajak dan transparan demi kemajuan bersama.

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta