1. Periksa data pembayaran PBB berdasarkan NOP, dibagian ini user melakukan pengecekan
data dengan berdasarkan NOP, jika status pembayaran lunas semua maka bisa lanjut ketahap
selanjutnya yaitu mengisi formulir SSPD dengan meng klik – FORMULIR BPHTB di pojok kanan
bawah
2. SSPD, dibagian ini memasukan data berdasarkan NIK/NPWP, jika belum melakukan
permohonan akan muncul pop up untuk mengisi data diri, jika sebelumnya sudah melakukan
permohonan maka datanya langsung tampil seperti berikut.
3. SSPD, dibagian ini user akan mengisi data berdasarkan permohonan yang diajukan.
Keterangan :
4. Kode bayar, setelah mengisi di formulir SSPD maka user akan membuat kode bayar.
5. Kode bayar, setelah itu dibagian ini berisi informasi dari user dan kode bayar, dan
juga user bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan.
6. Pelayanan BPHTB, tahap selanjutnya user akan membayar sesuai total yang tertera ke
bank yang dipilih sebelumnya, jika sudah membayar maka Langkah selanjutnya user akan
mengecek pembayaran dimenu berikut.
7. setelah me-klik CEK PEMBAYARAN maka user akan mengisi formulir pelayanan dan upload
berkas yang diperlukan
8. Pelayanan BPHTB, setelah wajib pajak mengisi formulir pelayanan & upload berkas maka wajib pajak dapat mendownload berkas SSPD Unverified.
9. setelah wajib pajak mengisi formulir pelayanan & upload berkas maka permohonan akan masuk kedalam Coretax, dan oleh petugas langsung ke proses ke – 3 yaitu disposisi dan diselesaikan sampai tahap akhir dan dapat mencetak berkas yang diajukan user.
10. Pelayanan BPHTB, setelah petugas memproses pelayanan permohonan dari user di Coretax sampai selesai, maka user dapat mengecek di pajak online untuk mencetak berkas SSPD yang telah diverifikasi
1. SSPD, dibagian ini memasukan data berdasarkan NIK/NPWP, jika belum melakukan permohonan akan muncul pop up untuk mengisi data diri terdiri , jika sebelumnya sudah melakukan permohonan maka datanya langsung tampil seperti berikut.
2. SSPD, dibagian ini user akan mengisi data berdasarkan apa yang mereka ingin ajukan permohonannya
3. Formulir tambah pelayanan, untuk jenis objek Non objek pajak tidak ada proses pembayaran dan user langsung mengisi data dan upload berkas di formulir tambah pelayanan dan datanya akan tampil di bagian detail pelayanan BPHTB.
4. Pelayanan BPHTB, setelah wajib pajak mengisi formulir pelayanan & upload berkas maka wajib pajak dapat mendownload berkas SSPD Unverified
5. setelah wajib pajak mengisi formulir pelayanan & upload berkas maka permohonan akan masuk kedalam Coretax, dan oleh petugas langsung ke proses ke – 3 yaitu disposisi dan diselesaikan sampai tahap akhir dan dapat mencetak berkas yang diajukan user.
6. Pelayanan BPHTB, setelah petugas memproses pelayanan permohonan dari user di Coretax sampai selesai, maka user dapat mengecek di pajak online untuk mencetak berkas SSPD dan Suket Nihil.